JAKARTA BARAT|Atisinews.com– Jajaran Polsek Metro Tamansari mengamankan dua perempuan berinisial DA dan LN setelah petugas menemukan sejumlah pil obat keras saat menggelar operasi kepolisian di Jalan Tamansari Raya, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (14/10/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita belasan butir obat keras yang terdiri atas Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Bobby M. Zulfikar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, S.H., M.H., tengah melaksanakan operasi dengan sasaran pelaku kejahatan dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam patroli tersebut, petugas menghentikan sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi tiga orang karena menunjukkan gelagat mencurigakan.
Setelah memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sejumlah obat keras yang disimpan di dalam botol permen dan tas milik kedua perempuan tersebut. Seorang pria berinisial R yang turut berada di sepeda motor itu diperiksa sebagai saksi.
“Dua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial DA dan LN. Sementara itu, seorang pria berinisial R diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut,” ujar Kompol Bobby saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).
Dari tangan DA, polisi menyita tiga butir Tramadol, tiga butir Hexymer, dan delapan butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam botol permen dalam tasnya. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam. Sementara dari LN, polisi menemukan tiga butir Tramadol yang disimpan di dalam tas, beserta satu unit telepon genggam. Selain itu, sepeda motor Honda Beat yang digunakan ketiganya turut diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan awal, DA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial U yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Adapun LN mengaku membeli Tramadol dari seorang perempuan berinisial L yang masih dalam pencarian petugas. Keterangan tersebut menjadi bahan bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan guna menelusuri asal-usul obat keras dan mengungkap pihak-pihak yang diduga memasoknya.
Atas perkara tersebut, kedua perempuan itu dijerat dengan dugaan tindak pidana terkait sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.













