JAKARTA BARAT|Atisinews.com – Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial RW alias Aceng yang diduga menjadi pelaku pencurian spesialis rumah kontrakan dan kamar kos yang ditinggal penghuninya bekerja.
Pelaku ditangkap tim Jatanras di tempat persembunyiannya di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah sekitar dua pekan menjadi buruan polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RW diduga telah tiga kali melakukan pencurian di wilayah Cengkareng dan Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku juga diketahui merupakan residivis yang baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga berkeliling secara acak untuk mencari rumah kontrakan atau kamar kos yang kosong karena ditinggal penghuninya bekerja. Ia juga membawa sejumlah kunci duplikat yang diduga digunakan untuk mempermudah aksinya.
Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman itu, pelaku terlihat leluasa memasuki rumah kontrakan dan kamar kos milik korban tanpa menimbulkan kecurigaan dari orang-orang yang berpapasan dengannya.
Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Ardian Yunnan Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Sejumlah barang milik korban, seperti laptop, ponsel, dan BPKB kendaraan, diduga telah dijual oleh pelaku.
“Uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar AKP Ardian Yunnan Saputra saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Kini, pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut, pelaku terancam hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara.***













