JAKARTA|Atisinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan tersangka tersebut menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Hingga Rabu (14/10/2026), penyidik masih mendalami perkara dan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang untuk dimintai keterangan. Mereka berasal dari unsur pejabat dan pihak swasta, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian serta pejabat pembuat komitmen (PPK). Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidikan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan. Penyidik masih menelusuri mekanisme pengadaan, aliran dana, serta dugaan keterlibatan setiap pihak dalam perkara tersebut.
Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia. Barang bukti emas tersebut mencakup emas batangan dan tabungan emas. KPK masih melakukan pendalaman untuk memastikan rincian barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
KPK menyatakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan. Sementara itu, Rustian yang ikut diamankan dalam operasi tersebut masih berstatus saksi dan diperbolehkan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 14.50 WIB. Status hukum setiap pihak tetap mengacu pada keterangan resmi penyidik.
Menanggapi operasi tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyebut lembaganya siap bersikap kooperatif dan memenuhi kebutuhan data maupun informasi yang diperlukan penyidik. BNPB juga menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah.
Hingga Rabu, 14 Oktober 2026, KPK masih mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut, termasuk penggunaan dana kebencanaan dan proses pengadaan barang dan jasa. Rincian identitas tersangka serta dugaan perbuatan masing-masing pihak perlu merujuk pada pengumuman resmi KPK. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban para pihak berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.***.













