JAKARTA BARAT|Atisinews.com – Komitmen memerangi peredaran narkoba terus diperkuat dari lingkungan masyarakat. Warga RW 005 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menggelar deklarasi anti narkoba pada Minggu (11/10/2026), sebagai bentuk penolakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Gerakan yang diinisiasi Aliansi Warga Masyarakat RW 005 Peduli ini mendapat dukungan Polsek Tambora bersama unsur tiga pilar.
Deklarasi berlangsung di Jalan TSS Raya, Kampung Duri, Gang Ucung, RT 001/RW 005, Kelurahan Duri Selatan, Jakarta Barat. Kegiatan tersebut dihadiri Camat Tambora Pangestu Aji Swandhanu, Lurah Duri Selatan Dwi Cahyono, perwakilan Koramil 02 Tambora, serta jajaran Polsek Tambora yang diwakili Pawas IPDA Dudi Iskandar. Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, FKDM, LMK, Karang Taruna, dan perwakilan warga turut menghadiri kegiatan tersebut.
Melalui deklarasi itu, masyarakat menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang, termasuk tramadol yang diperjualbelikan secara ilegal. Warga juga bertekad menjaga lingkungan permukiman agar tidak dijadikan tempat penyimpanan, penjualan, ataupun transaksi obat terlarang. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk kepedulian bersama dalam melindungi keluarga dan generasi muda dari ancaman narkoba.
Ketua Aliansi Warga Masyarakat RW 005 Peduli, Dwi Sandi Prasetyo, membacakan pernyataan sikap di hadapan peserta deklarasi. Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, dan sambutan, kemudian dilanjutkan pembacaan sajak serta penandatanganan naskah deklarasi. Penandatanganan tersebut menjadi simbol kesepakatan bersama untuk memperkuat gerakan antinarkoba di lingkungan Duri Selatan.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat menekankan pentingnya kerja sama antara aparat kepolisian, pemerintah setempat, dan masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba. Sinergi tersebut diharapkan tidak berhenti pada deklarasi, tetapi diwujudkan melalui kepedulian, pengawasan lingkungan, serta komunikasi aktif dengan Bhabinkamtibmas dan unsur terkait. Upaya pencegahan dan penindakan tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau segera menyampaikan laporan kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkoba atau obat-obatan ilegal. Warga diminta mengutamakan keselamatan, tidak menghadapi terduga pelaku secara langsung, dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, deklarasi ini diharapkan menjadi awal penguatan gerakan bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga.
Gerakan antinarkoba membutuhkan kepedulian semua pihak. Dari Duri Selatan, warga menegaskan komitmen menjaga lingkungan, melindungi keluarga, dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.***













