Home / TYPES OF CRIME

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Dua Pria Diperiksa Polisi, 1.065 Butir Obat Keras Diamankan di Tambora

JAKARTA BARAT|Atisinews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora mengamankan dua pria berinisial KF dan IR dalam pengungkapan dugaan peredaran obat keras di Jalan Kalianyar Raya, RT 006/RW 003, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari penindakan tersebut, petugas menyita 1.065 butir obat-obatan yang diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan hukum.

Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan oleh personel Unit Narkoba Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat. Kedua pria yang diamankan selanjutnya dibawa bersama barang bukti ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita terdiri atas 545 butir tramadol, 150 butir trihexyphenidyl, dan 370 butir Hexymer. Selain ribuan pil tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai senilai Rp466.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan, serta dua telepon genggam, masing-masing Vivo Y28 berwarna hijau dan Realme berwarna hitam.

Baca Juga  Pencurian Motor MMTC Terungkap, Pelaku Ditangkap Polsek Medan

AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi pada Senin (12/10/2026) menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menindak dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, langkah penegakan hukum diperlukan untuk membantu melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan obat keras.

Penggunaan obat keras tanpa pengawasan tenaga medis dan tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan. Masyarakat pun diimbau lebih waspada, tidak menggunakan obat secara sembarangan, serta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan tempat tinggalnya.

Baca Juga  Honda Scoopy Senilai Rp25 Juta Dicuri, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Dalam penanganan perkara tersebut, para terduga diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai keterangan yang disampaikan pihak kepolisian. Proses penyidikan selanjutnya akan mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan di wilayah Kalianyar ini menjadi pengingat pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah peredaran obat keras ilegal. Polsek Tambora mengajak warga untuk menjaga lingkungan tetap aman dan segera menyampaikan informasi kepada petugas apabila menemukan indikasi aktivitas peredaran obat-obatan yang melanggar ketentuan.***

Share :

Baca Juga

TYPES OF CRIME

Dua Residivis Curanmor Bersenjata Api Ditangkap di Lampung Timur

TYPES OF CRIME

Kapolres Nasriadi Turun Langsung, 30 Lapak Narkoba Kampung Ambon Diratakan

TYPES OF CRIME

Viral! Pencuri iPhone dan Laptop Rp21 Juta di Tambora Ditangkap

TYPES OF CRIME

Polsek Tambora Dukung Deklarasi Anti Narkoba di Duri Selatan

TYPES OF CRIME

Honda Scoopy Senilai Rp25 Juta Dicuri, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

TYPES OF CRIME

Terungkap Lewat CCTV, Wanita yang Baru Sehari Bekerja Curi iPhone dan Uang Bos Apotek di Cengkareng 

TYPES OF CRIME

Kampung Ambon dan Boncos Baru Awal! Bareskrim Gerebek Sarang Narkoba Serentak se-Indonesia

TYPES OF CRIME

Polisi Dalami Perkelahian Maut di Kembangan, MM Diamankan