JAKARTA|Atisinews.com — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Setelah putusan tersebut dibacakan, Gibran menegaskan akan tetap berkonsentrasi menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Gibran setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Perkara tersebut antara lain mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.
MK dalam putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan para pemohon. Gibran menilai setiap tahapan dan proses hukum yang telah berlangsung di MK perlu dihormati.
“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” kata Gibran saat memberikan keterangan pers seusai meninjau pameran INACRAFT 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Gibran, putusan tersebut tidak akan mengubah fokusnya dalam menjalankan amanah sebagai Wakil Presiden. Ia mengatakan akan terus mendukung pelaksanaan visi, misi, serta program pemerintahan yang dipimpin Presiden.
“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujarnya.
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai pemenuhan pendidikan tingkat SMA Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.
Menanggapi pertimbangan tersebut, Gibran mengatakan riwayat pendidikannya menunjukkan bahwa dirinya dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Ia menyebut pernah menempuh pendidikan hingga tingkat sarjana di Singapura.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” tuturnya.
Adapun mengenai catatan MK terkait dokumen yang digunakan sebagai bukti kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat, Gibran menyatakan akan menindaklanjutinya.
“Ya, itu nanti segera kami follow up,” pungkas Gibran.***












