BANDUNG|Atisinews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat melakukan penelusuran terhadap pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan proses pemberian hak tersebut telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, di Bandung, Rabu (30/9/2026). Penelusuran dilakukan menyusul perhatian terhadap status pembebasan bersyarat Indra Kenz, yang sebelumnya menjalani hukuman dalam perkara investasi Binomo.
Ishadi menjelaskan, setiap warga binaan memiliki hak untuk memperoleh remisi sesuai persyaratan. Namun, pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada Indra Kenz akan ditelaah lebih lanjut untuk memastikan seluruh tahapan administrasi dan prosedurnya telah sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan.
Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses pemberian remisi, keputusan tersebut berpotensi ditinjau kembali dan dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku. Kondisi itu dapat berdampak pada status pembebasan bersyarat Indra Kenz, termasuk kemungkinan kembali menjalani sisa pidana di lembaga pemasyarakatan.
Ditjenpas Jawa Barat memperkirakan proses pemeriksaan dapat berlangsung hingga dua minggu. Selama proses tersebut, penentuan lebih lanjut akan bergantung pada hasil penelusuran dan keputusan pejabat berwenang. Dengan demikian, kemungkinan pencabutan remisi belum dapat dinyatakan sebagai keputusan final.
Indra Kenz diketahui mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selama masa pembebasan bersyarat, ia diwajibkan mengikuti pembimbingan dan pengawasan, termasuk melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Bogor.
Dalam perkara Binomo, Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan. Evaluasi yang dilakukan Ditjenpas Jawa Barat kini menjadi bagian dari pemeriksaan administratif untuk memastikan pelaksanaan hak warga binaan berjalan sesuai aturan, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.***












