Home / CELEBRITY NEWS - ENTERTAINMENT / NATIONAL

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Ditjenpas Jabar Periksa Pemberian Remisi Indra Kenz, Status Bebas Bersyarat Jadi Sorotan

BANDUNG|Atisinews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat melakukan penelusuran terhadap pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan proses pemberian hak tersebut telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, di Bandung, Rabu (30/9/2026). Penelusuran dilakukan menyusul perhatian terhadap status pembebasan bersyarat Indra Kenz, yang sebelumnya menjalani hukuman dalam perkara investasi Binomo.

Ishadi menjelaskan, setiap warga binaan memiliki hak untuk memperoleh remisi sesuai persyaratan. Namun, pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada Indra Kenz akan ditelaah lebih lanjut untuk memastikan seluruh tahapan administrasi dan prosedurnya telah sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan.

Baca Juga  Banjir Bandang Solok Tewaskan 1 Warga, SAR Perluas Pencarian Korban Hilang

Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses pemberian remisi, keputusan tersebut berpotensi ditinjau kembali dan dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku. Kondisi itu dapat berdampak pada status pembebasan bersyarat Indra Kenz, termasuk kemungkinan kembali menjalani sisa pidana di lembaga pemasyarakatan.

Ditjenpas Jawa Barat memperkirakan proses pemeriksaan dapat berlangsung hingga dua minggu. Selama proses tersebut, penentuan lebih lanjut akan bergantung pada hasil penelusuran dan keputusan pejabat berwenang. Dengan demikian, kemungkinan pencabutan remisi belum dapat dinyatakan sebagai keputusan final.

Baca Juga  BRI Tebingtinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Satpam Lewat Olahraga dan Pelatihan

Indra Kenz diketahui mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selama masa pembebasan bersyarat, ia diwajibkan mengikuti pembimbingan dan pengawasan, termasuk melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Bogor.

Dalam perkara Binomo, Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan. Evaluasi yang dilakukan Ditjenpas Jawa Barat kini menjadi bagian dari pemeriksaan administratif untuk memastikan pelaksanaan hak warga binaan berjalan sesuai aturan, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.***

Share :

Baca Juga

NATIONAL

Gibran Hormati Putusan MK, Pilih Fokus Jalankan Tugas untuk Masyarakat

CELEBRITY NEWS - ENTERTAINMENT

Nushrratt Bharuccha Diterbangkan ke Mumbai Usai Kecelakaan di Bali

NATIONAL

Kejagung Siapkan Penyerahan Uang Rp13,2 Triliun kepada Negara

NATIONAL

MK Nyatakan Sengketa Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima

NATIONAL

Prabowo Sebut Kemenangan Indonesia atas Thailand Bersejarah

NATIONAL

Prabowo Tekankan Bakom Serap Aspirasi dan Kritik Masyarakat

CELEBRITY NEWS - ENTERTAINMENT

Insiden Toilet Bali, Billy Syahputra Persoalkan Privasi Anak

CELEBRITY NEWS - ENTERTAINMENT

Ci Mehong Pilih Jalur Hukum, Perkara Dugaan Manipulasi Konten Berlanjut