JAKARTA|Atisinews.com — Tumpukan uang senilai sekitar Rp13,2 triliun menjadi perhatian di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. Uang tersebut merupakan aset yang berkaitan dengan proses penegakan hukum dan dijadwalkan diserahkan kepada negara.
Jumlah uang yang sangat besar itu terlihat dalam tumpukan yang berada di lingkungan Kejagung. Penampakan tersebut menggambarkan besarnya nilai aset yang tengah dikelola melalui mekanisme hukum dan administrasi negara.
Rencana penyerahan uang tersebut menjadi bagian dari proses pengelolaan aset yang telah memperoleh dasar hukum. Setelah seluruh tahapan terpenuhi, aset dapat diserahkan kepada negara melalui mekanisme resmi.
Penyerahan dijadwalkan berlangsung pada Rabu sore, 7 Oktober 2026, di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta. Proses tersebut dilakukan agar pengalihan dan pencatatan aset memiliki kepastian administrasi serta dapat dipertanggungjawabkan.
Nilai Rp13,2 triliun menjadi sorotan karena merupakan nominal yang sangat besar. Publik juga berkepentingan mengetahui secara transparan mengenai asal-usul aset, status hukumnya, serta mekanisme yang digunakan dalam penyerahan kepada negara.
Pengelolaan barang bukti dan aset hasil penegakan hukum perlu dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap aset yang telah memiliki status hukum dapat tercatat dan dikelola secara akuntabel.
Penyerahan uang tersebut diharapkan memperkuat penerimaan dan pengelolaan aset negara. Kejagung memastikan prosesnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga penggunaan dan pencatatannya dapat dipertanggungjawabkan.***












