JAKARTA| Atisinews.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Meski demikian, temuan tersebut tidak otomatis membuat MK dapat membatalkan hasil Pemilu 2024 ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mahkamah mempertimbangkan posisi perkara yang diajukan serta kedudukan hukum para pemohon dalam sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
MK pada dasarnya menyatakan berwenang memeriksa perkara yang diajukan. Namun, dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, terdapat ketentuan mengenai pihak yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu alasan permohonan tidak dapat diterima.
Dalam persidangan, sejumlah dokumen pendidikan Gibran turut menjadi bagian dari pemeriksaan. MK menilai dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades tidak dapat disamakan dengan bukti kelulusan atau ijazah yang menunjukkan seseorang telah menamatkan pendidikan setingkat SLTA.
Amar putusan akhirnya menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Karena itu, permohonan yang meminta pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dapat dikabulkan oleh MK.
Putusan ini perlu dibaca secara proporsional. MK tidak menyatakan Gibran terbukti memalsukan atau membohongi publik mengenai ijazahnya. Yang ditegaskan dalam pertimbangan adalah tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, sementara permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.***












