Home / TYPES OF CRIME

Jumat, 18 September 2026 - 04:09 WIB

Operasi Nila Jaya 2026, Polres Jakbar Sita 165,4 Gram Sabu dari Pasutri di Cakung

JAKARTA BARAT|Atisinews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pasangan suami istri berinisial YM dan PI serta menyita 20 paket sabu dengan berat netto mencapai 165,4 gram.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah kos di Jalan Komarudin Lama Gang Al Huda RT 004/005, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang kemudian ditindaklanjuti petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan YM dan PI beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca Juga  Polsek Cengkareng Sita 2.164 Butir Obat Keras Berkedok Warkop, Satu Orang Diamankan

“Dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas mengamankan dua pelaku berinisial YM dan PI serta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Vernal saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 September 2026. Dari lokasi itu, polisi menyita 20 paket sabu dengan total berat netto 165,4 gram, yang terdiri atas 10 paket seberat 97,8 gram dan 10 paket lainnya seberat 67,6 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan dua timbangan digital, pipet kaca dan bong, satu tas, satu unit sepeda motor Yamaha Filano warna putih, serta dua unit telepon seluler. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.

Baca Juga  Pramono Apresiasi 754 Karya di Anugerah MH Thamrin 2026

Vernal menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2026, yang ditujukan untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Berdasarkan keterangan kepolisian, operasi tersebut berlangsung selama 15 hari, mulai 11 September 2026 pukul 00.00 WIB hingga 25 September 2026.

Saat ini, YM dan PI bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan Narkotika Golongan I sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Share :

Baca Juga

TYPES OF CRIME

Sopir Taksi Listrik Diserang Saat Istirahat, Seorang Wanita Diamankan Polisi

TYPES OF CRIME

Bendahara KNPI Rohil Ditahan, Kejari Usut Dana Hibah

TYPES OF CRIME

Identitas Mayat Terborgol di Bangunan Kosong Kendal Terungkap

TYPES OF CRIME

BEM UI Diserang OTK di Tebet, Korban Diteriaki Maling

TYPES OF CRIME

Densus 88 Ungkap Penangkapan 12 Terduga Terorisme di Enam Provinsi

TYPES OF CRIME

Insiden Persidangan MK Berujung Laporan Etik terhadap Dua Hakim

TYPES OF CRIME

Ribuan Burung Asal Vietnam Ditemukan di Sidoarjo, Dua WNA Ditahan Polisi

TYPES OF CRIME

Polres Jakbar Bongkar Laboratorium Etomidate di PIK 2, Jaringan Lintas Negara Diburu