Home / TYPES OF CRIME

Sabtu, 19 September 2026 - 07:35 WIB

Polsek Cengkareng Sita 2.164 Butir Obat Keras Berkedok Warkop, Satu Orang Diamankan

JAKARTA BARAT|Atisinews.com – Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026. Dari sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Cengkareng Barat, petugas mengamankan seorang pria berinisial IL bersama 2.164 butir obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Penindakan dilakukan pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah warkop yang berlokasi di Jalan Nirmala Raya, Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Pengungkapan tersebut bermula dari informasi tim lapangan mengenai dugaan transaksi obat-obatan yang dilarang.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah mengatakan, petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, polisi menemukan aktivitas jual beli obat keras yang diduga tidak memiliki izin edar.

Baca Juga  Siswi di Karo Diduga Keracunan MBG, Ingatan Hilang 70 Persen

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 1.076 butir Hexymer, 1.008 butir Tramadol, dan 80 butir Alprazolam. Selain itu, petugas turut menyita uang tunai Rp725.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi. Dengan demikian, total obat keras yang diamankan mencapai 2.164 butir.

IL selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menyebut perkara tersebut antara lain diterapkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga  Brigjen Simson Resmi Jabat Wakapolda Riau Hari Ini

Rahis menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika serta obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. Masyarakat Cengkareng juga diminta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat terlarang.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Cengkareng, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujar Rahis. Informasi terkait dugaan peredaran obat terlarang dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau langsung kepada Polsek Cengkareng.***

Share :

Baca Juga

TYPES OF CRIME

Sopir Taksi Listrik Diserang Saat Istirahat, Seorang Wanita Diamankan Polisi

TYPES OF CRIME

Bendahara KNPI Rohil Ditahan, Kejari Usut Dana Hibah

TYPES OF CRIME

Identitas Mayat Terborgol di Bangunan Kosong Kendal Terungkap

TYPES OF CRIME

BEM UI Diserang OTK di Tebet, Korban Diteriaki Maling

TYPES OF CRIME

Densus 88 Ungkap Penangkapan 12 Terduga Terorisme di Enam Provinsi

TYPES OF CRIME

Insiden Persidangan MK Berujung Laporan Etik terhadap Dua Hakim

TYPES OF CRIME

Ribuan Burung Asal Vietnam Ditemukan di Sidoarjo, Dua WNA Ditahan Polisi

TYPES OF CRIME

Polres Jakbar Bongkar Laboratorium Etomidate di PIK 2, Jaringan Lintas Negara Diburu