JAKARTA|Atisinews.com – Densus 88 Antiteror Polri mengamankan 12 orang yang diduga berkaitan dengan jaringan terorisme dalam serangkaian penindakan di enam provinsi. Operasi tersebut dilakukan sejak Jumat, 2 Oktober 2026, sebagai bagian dari langkah penegakan hukum dan pencegahan terhadap ancaman terorisme.
Penindakan berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Keterangan mengenai hasil operasi tersebut disampaikan Densus 88 di Jakarta pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Ke-12 orang yang diamankan berinisial HN, SM alias NM, HA, YDKAP, Y, S, A, CG, J, MF, AF, dan MW. Densus 88 masih mendalami dugaan keterlibatan mereka dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
Dari hasil penyelidikan awal, aparat mendalami sejumlah aktivitas yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Di antaranya komunikasi dan konsolidasi, penyebaran propaganda, perekrutan, serta kegiatan yang diduga bertujuan meningkatkan kemampuan anggota jaringan.
Aktivitas melalui ruang digital juga menjadi bagian dari penyelidikan. Aparat menelusuri dugaan pertemuan daring dan komunikasi antarpihak dari sejumlah daerah yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas jaringan terorisme.
Setelah melakukan penangkapan, penyidik Densus 88 melanjutkan pemeriksaan terhadap para terduga serta saksi. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti juga dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing serta mengungkap kemungkinan keterhubungan dengan jaringan lainnya.
Densus 88 menegaskan seluruh proses masih berada dalam tahapan penyidikan. Keterlibatan masing-masing terduga akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku. Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya aparat mencegah perekrutan, propaganda, konsolidasi jaringan, dan potensi aksi teror di Indonesia.***












