SIDOARJO|Atisinews.com – Aparat Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelanggaran ketentuan karantina dalam pemasukan ribuan burung dari luar negeri. Sebanyak 3.394 ekor burung diamankan dari sebuah rumah yang difungsikan sebagai tempat penampungan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam perkara ini, dua warga negara Vietnam berinisial LVT dan LN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.
Penindakan dilakukan oleh Satgas Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama sejumlah instansi terkait, yakni BBKSDA Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Hasil penyidikan sementara menyebutkan bahwa satwa tersebut dibawa menggunakan dua truk dan tiba di lokasi penyimpanan pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno mengatakan, burung-burung tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa sertifikat kesehatan hewan dari negara asal. Petugas mengidentifikasi tiga jenis burung non-endemik Indonesia, yaitu 444 ekor Hwamei, 116 ekor Jalak Hongkong, dan 2.834 ekor Poksai Hongkong. Dari total keseluruhan, 3.233 ekor ditemukan hidup dan 161 ekor lainnya mati. Selain satwa, penyidik mengamankan 50 boks kayu dan 10 boks besi yang diduga digunakan untuk pengiriman.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 12 saksi dan menggelar perkara. Berdasarkan hasil penyidikan, LVT dan LN diduga bertugas mengecek pengiriman, menghitung jumlah burung yang masih hidup maupun mati ketika tiba, serta merawat satwa di tempat penampungan. Keduanya diketahui berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, dan tiba di Jakarta pada 22 September 2026 menggunakan pesawat komersial sebelum menuju wilayah Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengingatkan bahwa pemasukan hewan dan media pembawa lainnya dari luar negeri wajib mengikuti prosedur karantina. Ketentuan tersebut bertujuan mencegah masuknya hama dan penyakit yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, hewan, serta kelestarian sumber daya alam hayati. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam penegakan hukum di bidang karantina.
Penyidik menerapkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar. Kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan dan belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bareskrim Polri menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri jalur pemasukan burung, pola pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau memastikan setiap kegiatan pemasukan maupun pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, dan media pembawa lainnya memenuhi persyaratan karantina sesuai peraturan yang berlaku.***












