JAKARTA|Atisinews.com – Persoalan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlanjut ke ranah etik. Ahli hukum yang dihadirkan Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Muhammad Rullyandi, mengadukan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat (2/10/2026), di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan kejadian dalam sidang Kamis (1/10/2026) malam. Rullyandi mempersoalkan keputusan majelis yang tidak memberinya kesempatan menyampaikan keterangan secara lisan setelah muncul pertanyaan mengenai pernyataannya dalam sebuah acara televisi yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal.
Dalam persidangan itu, Saldi Isra meminta Rullyandi mencabut pernyataannya jika hendak memberikan keterangan sebagai ahli. Setelah mempertimbangkan persoalan tersebut bersama hakim lainnya, majelis memutuskan menerima keterangan Rullyandi dalam bentuk tertulis, tanpa memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat secara langsung di ruang sidang.
Rullyandi menilai keputusan tersebut perlu diperiksa dari perspektif etika peradilan, khususnya mengenai hak memberikan keterangan dan kebebasan menyampaikan pendapat. Ia juga mempersoalkan sikap Arsul Sani yang dinilainya mengaitkan pernyataan di luar persidangan dengan perannya sebagai ahli dalam perkara tersebut.
Menurut Rullyandi, laporan terhadap Saldi Isra telah diterima Sekretariat MKMK pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 14.50 WIB. Ia berharap pengaduan itu dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan etik yang berlaku. Pengaduan terhadap Arsul Sani juga diajukan dalam kaitannya dengan independensi ahli dan kebebasan akademik.
Peristiwa ini kembali menyoroti hubungan antara kewenangan hakim dalam mengatur jalannya persidangan, hak pihak yang memberikan keterangan, serta penerapan kode etik hakim konstitusi. Meski demikian, laporan yang diajukan Rullyandi merupakan pengaduan dari pihak pelapor dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran etik.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan MKMK melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Konfirmasi dan tanggapan dari pihak hakim yang dilaporkan juga diperlukan agar pemberitaan mengenai perkara ini tetap berimbang dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.***












