Home / TYPES OF CRIME

Minggu, 4 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Insiden Persidangan MK Berujung Laporan Etik terhadap Dua Hakim

JAKARTA|Atisinews.com – Persoalan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlanjut ke ranah etik. Ahli hukum yang dihadirkan Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Muhammad Rullyandi, mengadukan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat (2/10/2026), di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan kejadian dalam sidang Kamis (1/10/2026) malam. Rullyandi mempersoalkan keputusan majelis yang tidak memberinya kesempatan menyampaikan keterangan secara lisan setelah muncul pertanyaan mengenai pernyataannya dalam sebuah acara televisi yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal.

Dalam persidangan itu, Saldi Isra meminta Rullyandi mencabut pernyataannya jika hendak memberikan keterangan sebagai ahli. Setelah mempertimbangkan persoalan tersebut bersama hakim lainnya, majelis memutuskan menerima keterangan Rullyandi dalam bentuk tertulis, tanpa memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat secara langsung di ruang sidang.

Baca Juga  Andrew Tate dan Tristan Tate Terancam Diekstradisi Inggris

Rullyandi menilai keputusan tersebut perlu diperiksa dari perspektif etika peradilan, khususnya mengenai hak memberikan keterangan dan kebebasan menyampaikan pendapat. Ia juga mempersoalkan sikap Arsul Sani yang dinilainya mengaitkan pernyataan di luar persidangan dengan perannya sebagai ahli dalam perkara tersebut.

Menurut Rullyandi, laporan terhadap Saldi Isra telah diterima Sekretariat MKMK pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 14.50 WIB. Ia berharap pengaduan itu dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan etik yang berlaku. Pengaduan terhadap Arsul Sani juga diajukan dalam kaitannya dengan independensi ahli dan kebebasan akademik.

Baca Juga  10 Kg Ganja Diamankan Polres Padangsidimpuan, Satu Pelaku Diburu

Peristiwa ini kembali menyoroti hubungan antara kewenangan hakim dalam mengatur jalannya persidangan, hak pihak yang memberikan keterangan, serta penerapan kode etik hakim konstitusi. Meski demikian, laporan yang diajukan Rullyandi merupakan pengaduan dari pihak pelapor dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran etik.

Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan MKMK melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Konfirmasi dan tanggapan dari pihak hakim yang dilaporkan juga diperlukan agar pemberitaan mengenai perkara ini tetap berimbang dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.***

Share :

Baca Juga

TYPES OF CRIME

Sopir Taksi Listrik Diserang Saat Istirahat, Seorang Wanita Diamankan Polisi

TYPES OF CRIME

Bendahara KNPI Rohil Ditahan, Kejari Usut Dana Hibah

TYPES OF CRIME

Identitas Mayat Terborgol di Bangunan Kosong Kendal Terungkap

TYPES OF CRIME

BEM UI Diserang OTK di Tebet, Korban Diteriaki Maling

TYPES OF CRIME

Densus 88 Ungkap Penangkapan 12 Terduga Terorisme di Enam Provinsi

TYPES OF CRIME

Ribuan Burung Asal Vietnam Ditemukan di Sidoarjo, Dua WNA Ditahan Polisi

TYPES OF CRIME

Polres Jakbar Bongkar Laboratorium Etomidate di PIK 2, Jaringan Lintas Negara Diburu

TYPES OF CRIME

Jubir KPK Budi Prasetyo Diperiksa Polda Metro Jaya, Dicecar 50 Pertanyaan