JAKARTA| ATISInews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp800 juta yang diserahkan oleh kuasa hukum Hercules Rosario Marcal, Ketua Umum GRIB Jaya, pada Kamis (15/10/2026). Penyitaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan pengelolaan lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Hercules berinisial NMB kepada penyidik. KPK kemudian menyita dana itu untuk kepentingan pembuktian dan pendalaman perkara yang berkaitan dengan urusan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut keterangan Budi, penyidik menduga uang Rp800 juta tersebut diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk. Dana itu diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan di Bogor serta permintaan pembukaan blokir lahan dan pengurusan HGB. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.
Budi menjelaskan, penyerahan uang kepada penyidik merupakan bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum. KPK mengapresiasi pihak-pihak yang membantu pengungkapan perkara tersebut. Namun, keterkaitan uang dengan dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak perusahaan, dan pihak swasta.
Dalam perkembangan kasus tersebut, penyidik terus menelusuri dugaan aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Nama Hercules muncul dalam konteks dugaan penerimaan uang yang kini disita KPK. Meski demikian, penyitaan uang tidak serta-merta membuktikan kesalahan seseorang. Penentuan tanggung jawab pidana harus mengikuti pembuktian dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***













