Home / NATIONAL

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:10 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Terbit, Pengemudi Jadi Fokus Perlindungan

JAKARTA|Atisinews.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). Kebijakan ini mengatur sejumlah aspek dalam industri ojek online (ojol), mulai dari biaya platform, tarif layanan, pola kemitraan, hingga perlindungan sosial bagi pengemudi.

Pengumuman penerbitan regulasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa aturan itu merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah untuk memberikan kepastian bagi para pihak dalam ekosistem transportasi digital.

Salah satu poin yang menjadi perhatian pengemudi adalah pengaturan biaya platform maksimal 8 persen sesuai ketentuan yang diberlakukan. Dengan skema tersebut, pengemudi diharapkan menerima bagian pendapatan yang lebih besar, sementara pembagian hasil antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi dapat berlangsung secara lebih transparan.

Baca Juga  Subsidi Pemerintah Pangkas Pelunasan Haji 2027 Jadi Rp23,2 Juta

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, pengaturan biaya platform dan tarif merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sistem transportasi digital yang lebih tertata. Di sisi lain, Kementerian UMKM akan mengawal hubungan kemitraan agar hak dan kewajiban pengemudi maupun perusahaan aplikasi memiliki kepastian yang lebih baik.

Cakupan kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan layanan antarpenumpang, tetapi juga pengiriman barang dan makanan. Pemerintah turut memasukkan aspek penyelenggaraan sistem elektronik, kemitraan, UMKM, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial sebagai bagian dari pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Baca Juga  RSUD Pirngadi Medan Tingkatkan Kewaspadaan Influenza A

Perlindungan sosial menjadi salah satu aspek penting dalam regulasi tersebut, terutama bagi pengemudi yang menghadapi risiko kecelakaan dan persoalan kesehatan selama bekerja. Pemerintah menargetkan aturan pelaksana terkait diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026, sehingga ketentuan teknis dapat menjadi pedoman penerapan kebijakan di lapangan.

Penerbitan Perpres Ojol 2026 diharapkan mendorong terciptanya hubungan kemitraan yang lebih adil dan berkelanjutan. Meski demikian, efektivitasnya akan bergantung pada aturan turunan, pengawasan pelaksanaan, serta komitmen perusahaan aplikasi dan pemerintah dalam memastikan perlindungan pengemudi berjalan nyata.***

Share :

Baca Juga

NATIONAL

Buka Kongres API, Wapres Gibran Serukan Perkuat Toleransi

NATIONAL

Subsidi Pemerintah Pangkas Pelunasan Haji 2027 Jadi Rp23,2 Juta

NATIONAL

Gibran Hormati Putusan MK, Pilih Fokus Jalankan Tugas untuk Masyarakat

NATIONAL

Kejagung Siapkan Penyerahan Uang Rp13,2 Triliun kepada Negara

NATIONAL

MK Nyatakan Sengketa Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima

NATIONAL

Prabowo Sebut Kemenangan Indonesia atas Thailand Bersejarah

NATIONAL

Prabowo Tekankan Bakom Serap Aspirasi dan Kritik Masyarakat

NATIONAL

Pratikno Pimpin Wantimpres, Prabowo Lantik 26 Tokoh di Istana Negara