Home / TYPES OF CRIME

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Viral! Pencuri iPhone dan Laptop Rp21 Juta di Tambora Ditangkap

BEKASI|Atisinews.com – Kasus pencurian iPhone dan laptop di kawasan Tambora, Jakarta Barat, yang sempat viral di media sosial akhirnya menemui titik terang. Tim TIGER Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan seorang pria berinisial Muhammad Rojali di Perumahan Citra Raya Residence, Kabupaten Bekasi, Jumat (9/10/2026) malam. Dua barang elektronik yang dilaporkan hilang tersebut ditaksir bernilai total Rp21 juta.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 03.40 WIB di sebuah rumah di Jalan Trikora II, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Korban berinisial D.A. kehilangan iPhone 13 berwarna putih dan laptop Acer Nitro V15 berwarna hitam yang sebelumnya diletakkan di atas sofa. Saat kejadian, pintu rumah diketahui tidak dalam keadaan terkunci.

Kecurigaan korban muncul setelah terbangun dari tidur dan mendapati kedua barang berharga tersebut sudah tidak ada. Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman yang beredar di media sosial, seorang pria terlihat berjalan di gang dan diduga menyembunyikan laptop di balik pakaiannya. Video tersebut menarik perhatian warganet hingga kasusnya menjadi viral.

Baca Juga  Rekam Jejak Hersan Jadi Sorotan, Siapa Layak Pimpin TNI AL?

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Tim TIGER yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara bersama Panit Reskrim IPDA Priyo Purnomo menelusuri informasi keberadaan terduga pelaku hingga mengarah ke wilayah Kabupaten Bekasi.

Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pria tersebut, petugas bergerak ke Perumahan Citra Raya Residence. Muhammad Rojali kemudian diamankan di dalam rumah sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui telah mengambil barang milik korban, sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam penanganan perkara.

Baca Juga  Trump Siapkan Bom 900 Kg untuk Israel, Nilainya Fantastis

Penyidik menyebut iPhone 13 tersebut dijual seharga Rp500 ribu, sedangkan laptop Acer Nitro V15 dijual seharga Rp6 juta. Uang hasil penjualan, menurut keterangan awal terduga pelaku, digunakan untuk kebutuhan pribadi, bermain judi online, dan membeli minuman beralkohol. Uang tersebut disebut sudah habis. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah, terutama saat beristirahat atau meninggalkan tempat tinggal. Warga disarankan memastikan pintu dan jendela terkunci serta menyimpan barang elektronik berharga di tempat aman. Meski rekaman CCTV dapat membantu mengungkap suatu peristiwa, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.***

Share :

Baca Juga

TYPES OF CRIME

Dua Residivis Curanmor Bersenjata Api Ditangkap di Lampung Timur

TYPES OF CRIME

Kapolres Nasriadi Turun Langsung, 30 Lapak Narkoba Kampung Ambon Diratakan

TYPES OF CRIME

Dua Pria Diperiksa Polisi, 1.065 Butir Obat Keras Diamankan di Tambora

TYPES OF CRIME

Polsek Tambora Dukung Deklarasi Anti Narkoba di Duri Selatan

TYPES OF CRIME

Honda Scoopy Senilai Rp25 Juta Dicuri, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

TYPES OF CRIME

Terungkap Lewat CCTV, Wanita yang Baru Sehari Bekerja Curi iPhone dan Uang Bos Apotek di Cengkareng 

TYPES OF CRIME

Kampung Ambon dan Boncos Baru Awal! Bareskrim Gerebek Sarang Narkoba Serentak se-Indonesia

TYPES OF CRIME

Polisi Dalami Perkelahian Maut di Kembangan, MM Diamankan