Home / NATIONAL

Selasa, 8 September 2026 - 00:55 WIB

GAN Laporkan Budi Arie ke Bareskrim soal Pemilu 2029

JAKARTA|Atisinews.com – Pernyataan Budi Arie Setiadi mengenai kemungkinan Pemilu berlangsung lebih cepat dari 2029 menuai sorotan. Dewan Pimpinan Pusat Garuda Asta Cita Nusantara (DPP GAN) berencana membawa persoalan tersebut ke Bareskrim Polri untuk meminta aparat penegak hukum menelaah konteks dan konsekuensi hukum dari pernyataan tersebut.

Ketua Umum DPP GAN Muh. Burhanuddin mengatakan, laporan itu akan disertai sejumlah bukti, termasuk dokumentasi pernyataan Budi Arie dalam sebuah forum terbuka pada 24 Agustus 2026. Menurut Burhanuddin, GAN tidak ingin mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, melainkan menyerahkan penilaian tersebut kepada aparat penegak hukum.

Pernyataan yang menjadi sorotan adalah ucapan Budi Arie, “Insting saya ini lebih cepat dari tahun 2029.” Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum yang turut dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya Joko Widodo, Zulfan Lindan, HM Darmizal, Christoporus Suhadi, dan Budhius Maruf Piliang. GAN menilai pernyataan itu perlu diperiksa secara utuh karena disampaikan di ruang publik dan kemudian menyebar melalui media serta platform digital.

Baca Juga  Satpam Jadi Mitra Strategis Polri, SOP Lapangan Perlu Diperkuat

Burhanuddin menyebut Budi Arie juga pernah menegaskan tidak menarik pernyataan tersebut. Budi Arie, menurutnya, menjelaskan bahwa pernyataan mengenai kemungkinan Pemilu berlangsung sebelum 2029 merupakan analisis politik dan bukan ajakan untuk mempercepat pelaksanaan Pemilu. GAN tetap meminta aparat memeriksa konteks, maksud, rekaman, serta keterangan pihak terkait sebelum menentukan apakah terdapat persoalan hukum.

GAN juga meminta penyidik mencermati kemungkinan adanya unsur penghasutan di muka umum maupun dugaan tindak pidana lain yang relevan. Burhanuddin menegaskan GAN tidak menyatakan Budi Arie telah melakukan tindak pidana. Organisasi tersebut hanya menyampaikan laporan dan bukti agar aparat dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Prabowo Takziah ke Rumah Megawati, Doakan Guruh Soekarnoputra

Menurut Burhanuddin, langkah hukum tersebut diambil karena GAN khawatir narasi mengenai percepatan Pemilu dapat menambah ketegangan di tengah situasi sosial-politik yang dinilai dinamis, termasuk setelah aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Meski demikian, GAN menyatakan tetap menghormati kebebasan berpendapat dan perbedaan pandangan politik sebagai bagian dari demokrasi.

GAN mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Burhanuddin menegaskan, proses hukum dinilai menjadi jalur yang tepat untuk menguji apakah pernyataan tersebut memiliki konsekuensi pidana atau semata-mata merupakan bagian dari analisis politik. Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan tetap menjaga suasana demokrasi dan menghormati konstitusi serta mekanisme hukum yang berlaku.***

Share :

Baca Juga

NATIONAL

Subsidi Pemerintah Pangkas Pelunasan Haji 2027 Jadi Rp23,2 Juta

NATIONAL

Gibran Hormati Putusan MK, Pilih Fokus Jalankan Tugas untuk Masyarakat

NATIONAL

Kejagung Siapkan Penyerahan Uang Rp13,2 Triliun kepada Negara

NATIONAL

MK Nyatakan Sengketa Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima

NATIONAL

Prabowo Sebut Kemenangan Indonesia atas Thailand Bersejarah

NATIONAL

Prabowo Tekankan Bakom Serap Aspirasi dan Kritik Masyarakat

NATIONAL

Pratikno Pimpin Wantimpres, Prabowo Lantik 26 Tokoh di Istana Negara

CELEBRITY NEWS - ENTERTAINMENT

Ditjenpas Jabar Periksa Pemberian Remisi Indra Kenz, Status Bebas Bersyarat Jadi Sorotan