JAKARTA|Atisinews.com — Dugaan penipuan investasi emas dan perak dengan nilai kerugian mencapai Rp25 miliar menjadi perhatian publik setelah puluhan korban melaporkan perusahaan terkait ke Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, nama Jennifer Coppen dan Kirana Larasati turut menjadi sorotan setelah disebut berkaitan dengan kegiatan promosi perusahaan.
Laporan tersebut disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026). Berdasarkan pemberitaan media, sebanyak 86 orang mengaku mengalami kerugian dalam transaksi yang berkaitan dengan PT Divine Gems and Jewellery. Para korban berharap laporan tersebut ditindaklanjuti agar persoalan yang mereka alami memperoleh kejelasan hukum.
Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, menjelaskan bahwa transaksi yang dipersoalkan mencakup pembelian emas melalui sistem pre-order (PO) serta skema pembelian kembali atau buyback. Sejumlah korban mengaku telah menyerahkan uang atau emas berdasarkan kesepakatan transaksi, tetapi mengalami kendala dalam memperoleh barang maupun pembayaran sebagaimana yang diharapkan.
Perhatian publik kemudian tertuju kepada Jennifer Coppen dan Kirana Larasati karena keduanya disebut dalam kaitannya dengan promosi perusahaan. Namun, nama yang muncul dalam materi promosi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam dugaan tindak pidana. Peran setiap pihak perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Jennifer Coppen telah menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya. Ia menyatakan bahwa keterlibatannya sebatas sebagai brand ambassador dan membantah terlibat dalam pengelolaan dana, operasional, maupun pengambilan keputusan perusahaan. Jennifer juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh pihak berwenang.
Sementara itu, Kirana Larasati menyatakan telah menghentikan kegiatan promosi yang berkaitan dengan Nellava Bullion. Ia juga menyampaikan bahwa kuasa hukumnya telah mengirimkan surat pemutusan kerja sama pada 18 September 2026. Kirana menegaskan kesiapannya memberikan informasi apabila dibutuhkan dalam proses hukum yang berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memeriksa legalitas perusahaan, memahami isi perjanjian, dan menilai risiko sebelum mengikuti investasi logam mulia. Penanganan perkara oleh aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap fakta, menelusuri transaksi yang dipersoalkan, serta memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.***













