JAKARTA|Atisinews.com – Artis Ruben Onsu menempuh jalur hukum setelah rekaman video call yang melibatkan dirinya menjadi perbincangan di media sosial. Ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut disampaikan pada Minggu, 11 Oktober 2026. Informasi mengenai laporan Ruben dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto pada Senin, 12 Oktober 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyebaran konten yang dinilai merugikan nama baik pelapor.
Sebagai bagian dari laporan, Ruben menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain flashdisk dan tangkapan layar unggahan Instagram. Bukti tersebut akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menelusuri konten yang dipersoalkan serta mendalami unsur dugaan pelanggaran hukum.
Polda Metro Jaya merekomendasikan penanganan perkara tersebut kepada Direktorat Reserse Siber. Proses pendalaman diperlukan untuk mengkaji laporan, memeriksa bukti yang diserahkan, serta menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan.
Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Dengan demikian, belum ada kesimpulan hukum yang dapat ditarik mengenai dugaan pencemaran nama baik maupun fitnah yang dilaporkan Ruben.
Pelaporan itu dilakukan di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Laporan dibuat pada 11 Oktober 2026, tetapi jam kedatangan Ruben dan waktu pasti penerimaan laporan belum terkonfirmasi dalam informasi yang tersedia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa unggahan dan penyebaran konten di media sosial dapat menimbulkan persoalan hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam perundang-undangan. Penanganan perkara tetap harus mengedepankan bukti, proses hukum yang berlaku, serta asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak terkait.***













