Home / TYPES OF CRIME

Jumat, 25 September 2026 - 15:17 WIB

Bunuh Adik Ipar, Eks Polisi Agus Saleman Divonis Mati di PN Malang

MALANG|Atisinews.com – Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Muhammad Sulaiman atau Agus Saleman, mantan anggota Polri, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Putusan dibacakan majelis hakim pada Rabu, 23 September 2026, di PN Malang. Dalam perkara yang sama, terdakwa Suyitno dijatuhi pidana penjara 20 tahun.

Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi menyatakan Agus dan Suyitno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Agus dinilai sebagai pelaku utama yang memiliki inisiatif serta kuasa untuk memerintahkan Suyitno. Pertimbangan hakim didasarkan pada fakta hukum yang terungkap melalui keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti selama persidangan.

Putusan tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman penjara seumur hidup. Sementara Suyitno mendapat hukuman 20 tahun penjara karena majelis hakim mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir terhadap putusan.

Baca Juga  Polisi Dalami Motif Anak Bunuh Ibu Tiri di Bandung, Dugaan Gangguan Kejiwaan Diselidiki

Perkara ini bermula pada Selasa, 16 Desember 2025, ketika jasad Faradila ditemukan warga di sekitar aliran sungai di Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Korban kemudian diidentifikasi sebagai Faradila Amalia Najwa, mahasiswi UMM asal Kabupaten Probolinggo. Penemuan tersebut menjadi awal penyelidikan hingga polisi menetapkan Agus dan Suyitno sebagai tersangka.

Dalam rangkaian perkara yang terungkap di persidangan, Agus diketahui merupakan kakak ipar korban dan ketika kasus terjadi masih berstatus anggota Polri dengan pangkat Bripka. Setelah proses hukum dan pemeriksaan etik, statusnya sebagai anggota Polri berakhir melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Maret 2026. Saat vonis dibacakan, Agus sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif Polri.

Baca Juga  Roy Suryo Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Ijazah Jokowi

Sidang putusan pada Rabu, 23 September 2026, berlangsung di PN Malang dan mendapat perhatian keluarga korban serta masyarakat. Karena persidangan putusan berlangsung tertutup, sebagian pihak mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor di luar ruang sidang. Setelah putusan dibacakan, Agus menyampaikan keberatan terhadap vonis, sedangkan Suyitno dilaporkan sempat pingsan.

Putusan PN Malang tersebut menjadi tahapan penting dalam perkara pembunuhan Faradila Amalia Najwa. Namun, perkara belum otomatis berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***

Share :

Baca Juga

TYPES OF CRIME

Sopir Taksi Listrik Diserang Saat Istirahat, Seorang Wanita Diamankan Polisi

TYPES OF CRIME

Bendahara KNPI Rohil Ditahan, Kejari Usut Dana Hibah

TYPES OF CRIME

Identitas Mayat Terborgol di Bangunan Kosong Kendal Terungkap

TYPES OF CRIME

BEM UI Diserang OTK di Tebet, Korban Diteriaki Maling

TYPES OF CRIME

Densus 88 Ungkap Penangkapan 12 Terduga Terorisme di Enam Provinsi

TYPES OF CRIME

Insiden Persidangan MK Berujung Laporan Etik terhadap Dua Hakim

TYPES OF CRIME

Ribuan Burung Asal Vietnam Ditemukan di Sidoarjo, Dua WNA Ditahan Polisi

TYPES OF CRIME

Polres Jakbar Bongkar Laboratorium Etomidate di PIK 2, Jaringan Lintas Negara Diburu