Home / TYPES OF CRIME

Minggu, 20 September 2026 - 05:09 WIB

Razia Dini Hari, Pria Bawa Sabu di Tamansari Diciduk Polisi

JAKARTA BARAT|Atisinews.com – Razia stasioner yang digelar Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, pada Sabtu (19/9/2026) dini hari berujung pada pengamanan seorang pria berinisial AK (31). Pria tersebut diduga kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat diperiksa petugas sekitar pukul 01.30 WIB di depan Kantor Kecamatan Tamansari, Jalan Kemukus, Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, razia tersebut digelar sebagai upaya mengantisipasi gangguan keamanan sekaligus menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada malam hari. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan barang yang diduga sabu dari AK.

Penindakan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP M. Fauzan Yonnadi bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,16 gram, sejumlah plastik klip kosong yang disebut bekas pakai, serta perangkat bong dan cangklong. Polisi juga mengamankan korek api, bungkus rokok, telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga  Wapres Kunjungi Anak-anak yang Dirawat di Dua RS di Berastagi

Selain barang bukti tersebut, polisi melakukan pemeriksaan urine terhadap AK. Hasil pemeriksaan menunjukkan AK positif menggunakan narkotika. Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, AK mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “BRO” di kawasan Kampung Bahari pada Jumat (18/9/2026). Menurut keterangan awal kepada penyidik, barang tersebut diperoleh dengan harga Rp100 ribu. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.

Baca Juga  Perkuat Strategi Keamanan Maritim, Dankodaeral IV Jadi Narasumber Diskusi Strategis Keamanan Laut 2026

Atas perkara itu, AK diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 memang telah digunakan dalam penanganan perkara narkotika pada 2026.

Kompol Bobby menegaskan, Polsek Metro Tamansari akan terus meningkatkan patroli, razia dan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.***

Share :

Baca Juga

TYPES OF CRIME

Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura Kembali Terungkap, 17 Orang Terlibat

TYPES OF CRIME

Sopir Taksi Listrik Diserang Saat Istirahat, Seorang Wanita Diamankan Polisi

TYPES OF CRIME

Bendahara KNPI Rohil Ditahan, Kejari Usut Dana Hibah

TYPES OF CRIME

Identitas Mayat Terborgol di Bangunan Kosong Kendal Terungkap

TYPES OF CRIME

BEM UI Diserang OTK di Tebet, Korban Diteriaki Maling

TYPES OF CRIME

Densus 88 Ungkap Penangkapan 12 Terduga Terorisme di Enam Provinsi

TYPES OF CRIME

Insiden Persidangan MK Berujung Laporan Etik terhadap Dua Hakim

TYPES OF CRIME

Ribuan Burung Asal Vietnam Ditemukan di Sidoarjo, Dua WNA Ditahan Polisi