Home / NATIONAL

Kamis, 10 September 2026 - 21:10 WIB

Kasus Hutan Lampung, Kejagung Amankan Rp1 Triliun Lebih

JAKARTA|Atisinews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebelumnya telah mengamankan uang negara lebih dari Rp1 triliun.

Nilai yang diamankan mencapai Rp1.003.680.250.000. Dana tersebut berasal dari uang titipan dan uang sitaan para pihak terkait perkara. Kejati Lampung menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

Perkara kemudian ditangani Kejagung karena dinilai memiliki kompleksitas serta berdimensi nasional. Dalam perkembangan penyidikan, Jampidsus Kejagung menyatakan perkara berkaitan dengan dugaan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan yang dilakukan secara melawan hukum.

Baca Juga  Gubernur Banten: Erupsi Anak Krakatau Tak Picu Tsunami

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyidik telah memeriksa 47 orang saksi, menyita sejumlah dokumen, serta meminta bantuan ahli untuk menghitung kerugian negara. Penyidik juga masih mendalami konstruksi perkara dan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam perkara tersebut, PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) diduga melakukan penanaman tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung. Kejagung menyatakan dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan secara melawan hukum dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga  Kesit dan Bryan Gautama Dukung Pengembangan TPHP Cengkareng Jadi Sentra Ikan Hias

Pada perkembangan terbaru, penyidik juga memeriksa dua orang saksi dari PT Inhutani V, yakni seorang anggota Dewan Komisaris dan seorang mantan direksi perusahaan periode 2012–2017. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

Kejagung menegaskan proses penyidikan masih berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Uang lebih dari Rp1 triliun yang telah diamankan menjadi bagian penting dari upaya asset recovery, sementara penyidik masih menelusuri keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab.***

Share :

Baca Juga

NATIONAL

Subsidi Pemerintah Pangkas Pelunasan Haji 2027 Jadi Rp23,2 Juta

NATIONAL

Gibran Hormati Putusan MK, Pilih Fokus Jalankan Tugas untuk Masyarakat

NATIONAL

Kejagung Siapkan Penyerahan Uang Rp13,2 Triliun kepada Negara

NATIONAL

MK Nyatakan Sengketa Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima

NATIONAL

Prabowo Sebut Kemenangan Indonesia atas Thailand Bersejarah

NATIONAL

Prabowo Tekankan Bakom Serap Aspirasi dan Kritik Masyarakat

NATIONAL

Pratikno Pimpin Wantimpres, Prabowo Lantik 26 Tokoh di Istana Negara

CELEBRITY NEWS - ENTERTAINMENT

Ditjenpas Jabar Periksa Pemberian Remisi Indra Kenz, Status Bebas Bersyarat Jadi Sorotan