BAUBAU|Atisinews.com – Insiden dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali menjadi perhatian insan pers. Jamil, kontributor tvOne di Baubau, Sulawesi Tenggara, diduga mengalami intimidasi dan kekerasan fisik saat menjalankan tugas peliputan di lingkungan Polres Baubau, Rabu malam, 7 Oktober 2026. Peristiwa tersebut memicu desakan agar kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.
Berdasarkan informasi yang beredar, Jamil tengah melakukan peliputan sekaligus mencari informasi terkait penanganan perkara narkoba. Dalam proses tersebut, ia diduga mengalami tindakan intimidasi setelah merekam aktivitas yang menjadi bagian dari tugas jurnalistiknya. Dugaan insiden itu kemudian menjadi perhatian organisasi profesi dan komunitas jurnalis di Sulawesi Tenggara.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan fisik. Alat kerja berupa telepon seluler milik Jamil disebut turut diambil, sementara rekaman hasil peliputan diduga dipaksa untuk dihapus. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan wartawan ketika mencari serta mengumpulkan informasi untuk kepentingan publik.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau meminta aparat penegak hukum menangani kasus tersebut secara profesional dan objektif. PWI juga mendorong agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Penanganan yang terbuka dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya.
Desakan pengusutan turut disuarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari bersama organisasi dan komunitas jurnalis lainnya. Pada Jumat, 9 Oktober 2026, puluhan jurnalis menggelar aksi damai di Markas Polda Sulawesi Tenggara, Kota Kendari. Mereka meminta aparat mengusut dugaan kekerasan terhadap Jamil dan memastikan proses penanganannya berjalan secara transparan.
Dalam konteks perlindungan pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Karena itu, dugaan intimidasi terhadap wartawan perlu diperiksa secara serius dengan tetap mengedepankan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, kronologi lengkap dan keterangan resmi kepolisian masih perlu dikonfirmasi untuk memastikan seluruh fakta secara berimbang. Penyelidikan diharapkan dapat menjelaskan pihak-pihak yang terlibat, mengungkap rangkaian kejadian, serta memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.***













