Home / ARMY - POLICE / TYPES OF CRIME

Kamis, 17 September 2026 - 07:11 WIB

Polda Metro Ungkap Dugaan Impor Ilegal Kacang Tanah

JAKARTA|Atisinews.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana impor ilegal kacang tanah. Dalam penindakan tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 1.536 karung kacang tanah dengan total berat mencapai 49,85 ton.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan perizinan impor dan persyaratan karantina. Komoditas tersebut diduga berasal dari luar negeri dan masuk melalui wilayah Dumai, Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Victor dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga  KPK OTT BPN Bogor, 17 Orang Diamankan Termasuk Dirjen ATR/BPN

Dari pemeriksaan awal, pihak terkait diduga tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen resmi yang dipersyaratkan, di antaranya Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina. Selain mengamankan puluhan ton kacang tanah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti pendukung, seperti berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, serta dokumen penyimpanan barang.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul komoditas dan jalur distribusinya, mulai dari proses masuk ke Indonesia, penyimpanan, hingga rencana pemasaran. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga  Polsek Cengkareng Sita 2.164 Butir Obat Keras Berkedok Warkop, Satu Orang Diamankan

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, proses penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan. “Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” katanya.

Polda Metro Jaya mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perizinan impor dan tata niaga yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyelundupan maupun perdagangan ilegal juga dapat menyampaikan informasi melalui layanan Polri 110.***

Share :

Baca Juga

TYPES OF CRIME

Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura Kembali Terungkap, 17 Orang Terlibat

ARMY - POLICE

KSAD Pastikan Tindak Tegas Kasus Judol di Rumah Dinas

TYPES OF CRIME

Sopir Taksi Listrik Diserang Saat Istirahat, Seorang Wanita Diamankan Polisi

TYPES OF CRIME

Bendahara KNPI Rohil Ditahan, Kejari Usut Dana Hibah

TYPES OF CRIME

Identitas Mayat Terborgol di Bangunan Kosong Kendal Terungkap

TYPES OF CRIME

BEM UI Diserang OTK di Tebet, Korban Diteriaki Maling

ARMY - POLICE

Tiga Pilar Tambora Gelar Grebek Koramil, Perkuat Sinergi TNI-Polri

ARMY - POLICE

HUT ke-81 TNI, Kapolri Suyudi: Beda Seragam, Satu Tekad untuk Negeri