JAKARTA|Atisinews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, harus ditangani melalui proses hukum. Menurutnya, permintaan maaf dari pihak perusahaan proyek tidak serta-merta menghapus persoalan dugaan tindak pidana tersebut.
Insiden itu bermula ketika petugas Satpol PP bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penertiban parkir liar di sekitar Kolam Renang Bulungan. Dalam kegiatan tersebut, petugas Dishub menjalankan operasi cabut pentil terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir. Namun, situasi di lapangan kemudian memanas dan berujung pada dugaan kekerasan terhadap petugas.
Seorang anggota Satpol PP dilaporkan menjadi korban pemukulan menggunakan helm hingga mengalami luka yang membutuhkan enam jahitan. Setelah kejadian, korban mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Kelurahan Selong. Peristiwa tersebut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena menyangkut keselamatan petugas yang tengah menjalankan tugas pelayanan dan penegakan ketertiban umum.
Pramono mengungkapkan, perwakilan manajemen perusahaan proyek telah menemui pihak Pemprov DKI Jakarta untuk menyampaikan permohonan maaf. Pihak perusahaan juga disebut mengusulkan penyelesaian secara kekeluargaan. Meski demikian, Pramono meminta agar dugaan kekerasan tersebut tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita nggak boleh kalah dengan premanisme yang dilakukan oleh siapa pun. Karena itu mereka sedang menjalankan tugas, maka saya minta untuk ditegakkan aturan main,” tegas Pramono.
Pramono juga telah berkomunikasi dengan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, untuk membahas penanganan kejadian tersebut. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan terhadap siapa pun yang diduga melakukan kekerasan kepada petugas. Proses selanjutnya harus dilakukan oleh aparat berwenang berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan penertiban harus tetap menghormati hukum dan keselamatan petugas maupun masyarakat. Dugaan pelanggaran perlu diproses secara profesional, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.***













