Home / LOCAL INFORMATION

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis tvOne di Baubau, Insan Pers Desak Penegakan Hukum

BAUBAU|Atisinews.com – Insiden dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali menjadi perhatian insan pers. Jamil, kontributor tvOne di Baubau, Sulawesi Tenggara, diduga mengalami intimidasi dan kekerasan fisik saat menjalankan tugas peliputan di lingkungan Polres Baubau, Rabu malam, 7 Oktober 2026. Peristiwa tersebut memicu desakan agar kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.

Berdasarkan informasi yang beredar, Jamil tengah melakukan peliputan sekaligus mencari informasi terkait penanganan perkara narkoba. Dalam proses tersebut, ia diduga mengalami tindakan intimidasi setelah merekam aktivitas yang menjadi bagian dari tugas jurnalistiknya. Dugaan insiden itu kemudian menjadi perhatian organisasi profesi dan komunitas jurnalis di Sulawesi Tenggara.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan fisik. Alat kerja berupa telepon seluler milik Jamil disebut turut diambil, sementara rekaman hasil peliputan diduga dipaksa untuk dihapus. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan wartawan ketika mencari serta mengumpulkan informasi untuk kepentingan publik.

Baca Juga  APEL PAGI & BRIEFING JADI KUNCI DISIPLIN SATPAM: BUKAN SEKADAR RUTINITAS

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau meminta aparat penegak hukum menangani kasus tersebut secara profesional dan objektif. PWI juga mendorong agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Penanganan yang terbuka dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya.

Desakan pengusutan turut disuarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari bersama organisasi dan komunitas jurnalis lainnya. Pada Jumat, 9 Oktober 2026, puluhan jurnalis menggelar aksi damai di Markas Polda Sulawesi Tenggara, Kota Kendari. Mereka meminta aparat mengusut dugaan kekerasan terhadap Jamil dan memastikan proses penanganannya berjalan secara transparan.

Baca Juga  Bupati Gowa HT Tersangka Korupsi, Polri Sita Aset

Dalam konteks perlindungan pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Karena itu, dugaan intimidasi terhadap wartawan perlu diperiksa secara serius dengan tetap mengedepankan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, kronologi lengkap dan keterangan resmi kepolisian masih perlu dikonfirmasi untuk memastikan seluruh fakta secara berimbang. Penyelidikan diharapkan dapat menjelaskan pihak-pihak yang terlibat, mengungkap rangkaian kejadian, serta memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.***

Share :

Baca Juga

LOCAL INFORMATION

Pramono Minta Kasus Pemukulan Satpol PP di Bulungan Tetap Diproses 

EDUCATIONAL

Pramono Anung Apresiasi Gedung SDN 05 Pekayon dan SMPN 91 Jakarta yang Kini Lebih Modern

LOCAL INFORMATION

Lapak Barang Bekas Terbakar di Kalideres, 12 Mobil Damkar Dikerahkan

LOCAL INFORMATION

BMKG Ingatkan Bahaya Gelombang 4 Meter di Perairan Sumut

LOCAL INFORMATION

Banjir Kepung Padang, 498 Warga Terdampak dan 238 Dievakuasi

LOCAL INFORMATION

Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Gunung Masih Waspada

LOCAL INFORMATION

Pramono Siapkan Penataan Tanah Abang, Tiga Kelurahan Jadi Sasaran

LOCAL INFORMATION

Medan Siapkan 10.000 CCTV untuk Perkuat Keamanan Kota