Home / CELEBRITY NEWS - ENTERTAINMENT / VARIETY AND EVENT

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Ci Mehong Pilih Jalur Hukum, Perkara Dugaan Manipulasi Konten Berlanjut

JAKARTA|Atisinews.com – Ci Mehong, yang dikenal sebagai pengusaha kuliner sekaligus kreator konten, menyatakan tetap melanjutkan proses hukum terkait dugaan pengubahan konten elektronik yang menyeret namanya. Keputusan tersebut disampaikan setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2 Oktober 2026).

Usai menjalani pemeriksaan, Ci Mehong mengaku mengalami kelelahan setelah memberikan keterangan kepada penyidik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui jalur hukum. Menurutnya, penggunaan dan penyebaran konten yang dipersoalkan berpotensi memengaruhi reputasi pribadi serta kegiatan usahanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ci Mehong disebut menjawab sekitar 26 pertanyaan selama kurang lebih dua setengah jam. Keterangan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan pengubahan materi digital yang sebelumnya dipublikasikan melalui media sosial. Pemeriksaan dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Baca Juga  Abu Vulkanik, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Untuk Ojol

Kuasa hukum Ci Mehong, Andri Budiman, menerangkan bahwa persoalan itu berawal dari ditemukannya unggahan di media sosial pada 14 Juli 2026. Pihaknya menduga konten yang bersumber dari siaran langsung TikTok milik kliennya telah dipublikasikan kembali dengan penambahan gambar dan narasi yang dinilai tidak sesuai dengan materi asli.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak Ci Mehong mengaku telah mengirimkan surat klarifikasi dan tiga kali somasi kepada pihak terkait. Karena upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang diharapkan, laporan kemudian disampaikan ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/6214/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga  Baim Wong Ungkap Masih Ribut dengan Nikita Mirzani Saat Ditawari Beautiful Pain

Andri Budiman menyatakan kliennya belum bersedia menempuh jalur perdamaian, termasuk melalui mekanisme restorative justice. Pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum lain apabila ditemukan dasar dan bukti yang mendukung. Namun, dugaan pelanggaran hukum dalam perkara ini tetap harus diuji melalui proses penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Ci Mehong berharap kasus tersebut dapat menjadi pengingat bagi pengguna media sosial agar lebih berhati-hati ketika mengambil, mengubah, dan menyebarkan konten digital milik pihak lain. Penanganan laporan kini berada dalam kewenangan aparat kepolisian. Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan, sementara penetapan kesalahan hanya dapat dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.***

Share :

Baca Juga

CELEBRITY NEWS - ENTERTAINMENT

Nushrratt Bharuccha Diterbangkan ke Mumbai Usai Kecelakaan di Bali

CELEBRITY NEWS - ENTERTAINMENT

Insiden Toilet Bali, Billy Syahputra Persoalkan Privasi Anak

VARIETY AND EVENT

PWI Jaya Perkuat Profesionalisme Pers, 24 Wartawan Ikuti UKW Angkatan ke-66

SPORT

Indonesia Bidik Emas Usai Fitriani/Fadona Lolos ke Final

CELEBRITY NEWS - ENTERTAINMENT

Dewi Perssik Kembali ke Dunia Akting, Bintangi Serial Suara Hati

CELEBRITY NEWS - ENTERTAINMENT

Ditjenpas Jabar Periksa Pemberian Remisi Indra Kenz, Status Bebas Bersyarat Jadi Sorotan

CELEBRITY NEWS - ENTERTAINMENT

Sarwendah Ajukan Gugatan Wanprestasi kepada Ruben Onsu

CELEBRITY NEWS - ENTERTAINMENT

Raffi Ahmad Gelontorkan Puluhan Miliar, Hak Siar Shopee Cup Digratiskan