Home / VARIETY AND EVENT

Selasa, 22 September 2026 - 04:45 WIB

Sidang PHPU Syarat Pendidikan Gibran, MK Minta KPU Serahkan Risalah Revisi PKPU

JAKARTA|Atisinews.com — Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan bukti dan risalah lengkap pembahasan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Permintaan itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026) malam. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengar jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Baca Juga  Indonesia Bidik Emas Usai Fitriani/Fadona Lolos ke Final

Dalam persidangan, Saldi meminta KPU membawa kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Dokumen itu berkaitan dengan ketentuan yang mengecualikan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dari kewajiban menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat dalam kondisi tertentu.

Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dipenuhi. Mereka juga mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran serta perubahan ketentuan dalam PKPU 19/2023. Dalil tersebut menjadi bagian dari materi permohonan yang akan diuji MK.

Baca Juga  FKPMS Jakbar Perkuat Sinergi Polisi dan Sekolah

Sementara itu, KPU menyatakan akan memberikan jawaban atas seluruh dalil pemohon dalam persidangan berikutnya. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan dokumen yang menjadi dasar KPU menyatakan persyaratan pencalonan Gibran terpenuhi akan disampaikan di persidangan. KPU juga menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan MK.

MK selanjutnya akan memeriksa jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat. Perkara ini menjadi ruang pengujian terhadap dalil para pemohon dan jawaban pihak-pihak terkait mengenai syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.***

Share :

Baca Juga

CELEBRITY NEWS - ENTERTAINMENT

Insiden Toilet Bali, Billy Syahputra Persoalkan Privasi Anak

CELEBRITY NEWS - ENTERTAINMENT

Ci Mehong Pilih Jalur Hukum, Perkara Dugaan Manipulasi Konten Berlanjut

VARIETY AND EVENT

PWI Jaya Perkuat Profesionalisme Pers, 24 Wartawan Ikuti UKW Angkatan ke-66

SPORT

Indonesia Bidik Emas Usai Fitriani/Fadona Lolos ke Final

CELEBRITY NEWS - ENTERTAINMENT

Dewi Perssik Kembali ke Dunia Akting, Bintangi Serial Suara Hati

VARIETY AND EVENT

Gus Ipul Adukan Podcast Madilog Forum Keadilan ke Dewan Pers soal Dana Muktamar NU

VARIETY AND EVENT

DPR Cecar Kalapas Cibinong soal Fasilitas Mewah

VARIETY AND EVENT

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun