Josephine Simanjuntak Dorong Warga Pilah Sampah dari Rumah
JAKARTA, Radarjakarta.id – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak mendorong masyarakat memperkuat kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah. Dorongan itu disampaikan dalam kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Produk Hukum Daerah tentang Pengelolaan Sampah bersama masyarakat di kawasan Jakarta Timur pada 12–13 September 2026. Dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026), Josephine menilai persoalan sampah Jakarta membutuhkan keterlibatan warga, tidak hanya mengandalkan pemerintah.
Josephine mengingatkan, timbulan sampah Jakarta kini mencapai lebih dari 9.000 ton per hari. Pemprov DKI mencatat, setelah Gerakan Pilah Sampah dicanangkan pada 10 Mei 2026, persentase rumah tangga yang memilah sampah meningkat dari 5,31 persen menjadi 23,14 persen. Pada saat yang sama, volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang disebut berkurang sekitar 500 ton per hari.
Menurut Josephine, kondisi tersebut menunjukkan perubahan perilaku masyarakat menjadi bagian penting dalam menghadapi persoalan persampahan. Ia menyoroti ketergantungan Jakarta terhadap fasilitas pengolahan, termasuk TPST Bantargebang di Bekasi dan fasilitas pengolahan di Rorotan, Jakarta Utara. “Saya hadir di sini untuk memantau seberapa jauh peraturan daerah yang kami terbitkan tentang pengolahan sampah ini berjalan,” ujar Josephine.
Ia menjelaskan, sampah rumah tangga berasal dari berbagai aktivitas, mulai dari sisa makanan, kegiatan memasak hingga kemasan plastik dan material lainnya. Jika seluruh jenis sampah dicampur sejak dari sumber, proses pemilahan dan pengolahan di tahap berikutnya menjadi lebih berat. Karena itu, warga didorong memisahkan sampah organik, material yang masih dapat didaur ulang, residu, serta sampah yang memerlukan penanganan khusus.
Dorongan pemilahan tersebut sejalan dengan perubahan sistem pengelolaan sampah Jakarta dari pola angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah. Mulai 1 Agustus 2026, Pemprov DKI secara bertahap mengarahkan TPST Bantargebang hanya menerima sampah residu yang tidak lagi dapat diolah. Kebijakan itu disertai penguatan TPS 3R dan fasilitas pengolahan sampah di tingkat wilayah.
Selain pemilahan dari sumber, Pemprov DKI juga mengoperasikan RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, secara bertahap. Dinas Lingkungan Hidup DKI menyebut fasilitas tersebut pada tahap awal dioperasikan dengan kapasitas sekitar 300 ton per hari dan direncanakan ditingkatkan secara bertahap. Namun, keberadaan teknologi pengolahan tetap membutuhkan sampah yang telah dipilah agar proses pengolahan lebih efektif.
Josephine berharap masyarakat tidak berhenti pada kepatuhan terhadap aturan, tetapi menjadikannya kebiasaan sehari-hari. Menurutnya, menyediakan wadah berbeda untuk jenis sampah, mengurangi penggunaan produk sekali pakai, memanfaatkan bank sampah dan tidak membuang sampah sembarangan merupakan langkah sederhana yang dapat membantu mengurangi beban fasilitas pengolahan. “Kalau kita mulai memilah dari rumah, sampah yang dibuang akan lebih sedikit. Ini bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga bagaimana kita menjaga lingkungan Jakarta untuk jangka panjang,” ujarnya.***












