JAKARTA|Atisinews.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan inovasi yang memudahkan masyarakat mengurus dokumen perjalanan. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Pungki Handoyo, menegaskan bahwa evaluasi pelayanan dilakukan secara berkelanjutan, disertai keterbukaan terhadap kritik dan masukan masyarakat maupun insan pers.
Salah satu upaya mendekatkan pelayanan tersebut diwujudkan melalui program PASPORIA (Paspor Ceria) yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026, di Wisma KEIAI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, bertepatan dengan kegiatan Car Free Day (CFD). Pelayanan dimulai pukul 06.00 WIB dengan menyediakan 70 kuota, terdiri atas 60 kuota melalui aplikasi M-Paspor dan 10 kuota untuk pemohon yang datang langsung (walk-in).
Program tersebut melayani pembuatan paspor baru serta penggantian paspor yang masa berlakunya habis atau halamannya penuh. Sementara itu, permohonan penggantian paspor akibat kehilangan, kerusakan, maupun perubahan data tidak termasuk dalam layanan PASPORIA. Kehadiran layanan di ruang publik ini diharapkan memberi alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor di luar jam pelayanan kantor pada hari kerja.
Pungki, Jumat (2/10/2026), menjelaskan bahwa pembenahan institusi bukan sekadar respons terhadap persoalan yang muncul, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan. “Pelayanan harus terus dievaluasi dan ditingkatkan. Kami ingin masyarakat mendapatkan kemudahan sekaligus pelayanan yang semakin baik,” ujarnya.
Di sisi lain, Pungki menyampaikan tanggapan terhadap pemberitaan sebuah media mingguan di Ibu Kota yang mengangkat dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Imigrasi Jakarta Timur. Ia menyayangkan apabila informasi tersebut diterbitkan tanpa terlebih dahulu meminta keterangan dari pihaknya. Menurut Pungki, klarifikasi diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat menggambarkan persoalan secara lengkap. Ia menyatakan siap memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan data yang tersedia.
Ia juga menegaskan bahwa kritik dan pengawasan media tetap diperlukan sebagai bagian dari evaluasi pelayanan publik. Pungki mengajak insan pers mengedepankan konfirmasi, keberimbangan, dan tabayun sebelum menyimpulkan suatu persoalan. “Kalau memang ada informasi atau temuan, silakan konfirmasi kepada kami. Kami siap memberikan penjelasan sesuai fakta dan data yang ada,” katanya.
Melalui program PASPORIA dan pembenahan internal, Imigrasi Jakarta Timur berupaya meningkatkan akses pelayanan sekaligus menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat dan media. Kantor Imigrasi Jakarta Timur beralamat di Jalan Bekasi Timur Raya No. 169, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sesuai bahan keterangan yang diberikan. Pungki berharap peningkatan layanan, transparansi, dan keterbukaan terhadap masukan dapat terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian.***












