Home / CELEBRITY NEWS - ENTERTAINMENT

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Dugaan Pencabulan, Ruben Onsu Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA| Atisinews.com – Nama presenter Ruben Onsu menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai laporan dugaan tindak pidana pencabulan sesama jenis ke Polda Metro Jaya. Dalam informasi yang beredar pada Jumat (16/10/2026), laporan tersebut juga disebut mencantumkan seorang pria berinisial Anjesta Sugianto sebagai pihak terlapor.

Berdasarkan keterangan yang dikutip sejumlah media, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 8 Oktober 2026 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Meski demikian, waktu kejadian, kronologi lengkap, dan substansi laporan masih perlu dipastikan melalui konfirmasi kepada kepolisian serta pihak-pihak terkait.

Kuasa hukum pelapor, Febi Faisal, dalam pemberitaan menyampaikan bahwa dugaan peristiwa itu berkaitan dengan hubungan pertemanan. Pihak pelapor disebut baru menyadari adanya dugaan tindakan yang dianggap merugikan setelah beberapa waktu berlalu. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang terbukti.

Baca Juga  Diperiksa Polisi, Betrand Peto Akui Syuting Terdampak

Informasi lain yang beredar menyebut dugaan peristiwa tersebut juga dikaitkan dengan kejadian pada 2024. Namun, rincian mengenai pihak yang mengaku sebagai korban, bukti yang disampaikan, dan hubungan antara peristiwa yang disebutkan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari sumber resmi.

Baca Juga  PROTOKOL KETAT! Ini Sikap Satpam Saat Tamu VVIP Tiba di Lokasi Kerja

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi Ruben Onsu maupun Anjesta Sugianto dalam sumber pemberitaan yang menjadi rujukan. Konfirmasi Polda Metro Jaya diperlukan untuk memastikan status laporan, pasal yang dipersangkakan, serta langkah penanganan yang telah dilakukan penyidik.

Atisinews.com mengedepankan prinsip keberimbangan dalam menyajikan informasi mengenai perkara ini. Ruben Onsu dan pihak lain yang disebut dalam laporan memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab. Setiap dugaan tindak pidana harus diuji melalui proses hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.***

Share :

Baca Juga

CELEBRITY NEWS - ENTERTAINMENT

Ibunda Manohara Adukan Dugaan Premanisme ke Bareskrim

CELEBRITY NEWS - ENTERTAINMENT

Selma Blair Hadapi Proses Hukum Usai Insiden Kekerasan di Pesawat Delta

CELEBRITY NEWS - ENTERTAINMENT

Video Call Viral, Ruben Onsu Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Metro Jaya

CELEBRITY NEWS - ENTERTAINMENT

Rekaman Video Call Ruben Onsu Viral, Sarwendah Singgung Penjaga Hati

CELEBRITY NEWS - ENTERTAINMENT

Dugaan Investasi Emas Rp25 Miliar, Jennifer dan Kirana Klarifikasi

CELEBRITY NEWS - ENTERTAINMENT

Davina Karamoy Dalami Karakter Pemilik Salon di Film Naik Level

CELEBRITY NEWS - ENTERTAINMENT

Foto Bersama Orang Tua Kevin Gusnadi, Ayu Ting Ting Jadi Sorotan

CELEBRITY NEWS - ENTERTAINMENT

Nushrratt Bharuccha Diterbangkan ke Mumbai Usai Kecelakaan di Bali