JAKARTA|Atisinews.com — Persoalan antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali memasuki ranah hukum. Sarwendah tercatat mengajukan gugatan perdata terhadap Ruben Onsu terkait dugaan wanprestasi yang berkaitan dengan kesepakatan dalam Akta 39.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 September 2026 dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Perkara itu kemudian menjadi perhatian karena menyangkut kesepakatan yang dibuat setelah berakhirnya hubungan perkawinan keduanya.
Kuasa hukum Sarwendah menjelaskan, Akta 39 memuat sejumlah kesepakatan mengenai pembagian aset dan kewajiban masing-masing pihak. Salah satu poin yang dipersoalkan berkaitan dengan kewajiban pembayaran cicilan rumah sebagaimana tercantum dalam akta tersebut.
Menurut pihak Sarwendah, terdapat kewajiban yang dinilai belum dilaksanakan sesuai kesepakatan. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar ditempuhnya gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mempersoalkan langkah hukum yang ditempuh Sarwendah. Kuasa hukum Ruben menegaskan bahwa isi Akta 39 perlu dilihat secara utuh, termasuk ketentuan mengenai kewajiban pembayaran yang tercantum di dalamnya.
Di tengah proses gugatan tersebut, persoalan lain terkait anak juga mencuat. Sarwendah sebelumnya mengadukan persoalan hak asuh anak kepada Komnas Perlindungan Anak. Lembaga tersebut menyatakan telah menerima pengaduan dan melakukan penanganan awal dengan meminta keterangan dari pihak terkait.
Gugatan wanprestasi kini akan mengikuti mekanisme persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pokok perkara, termasuk pelaksanaan kewajiban yang tercantum dalam Akta 39, nantinya akan dinilai berdasarkan bukti dan keterangan para pihak dalam proses hukum.**












