Home / INTERNATIONAL

Senin, 7 September 2026 - 04:53 WIB

Presenter TV Sarah Khalifa Divonis Hukuman Mati di Mesir

KAIRO|Atisinews.com — Pengadilan Pidana Kairo, Mesir, menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung kepada presenter sekaligus produser televisi Sarah Khalifa bersama 11 terdakwa lainnya dalam perkara yang dikenal sebagai “kasus narkoba besar”. Putusan tersebut dibacakan pada Sabtu (5/9/2026) setelah majelis hakim menerima pendapat Mufti Besar Mesir terkait hukuman mati.

Sarah Khalifa, yang dikenal sebagai presenter program bertema kriminal Mission Impossible, dinyatakan bersalah bersama para terdakwa lain dalam perkara dugaan pembentukan kelompok kriminal terorganisasi untuk memperoleh bahan yang digunakan dalam pembuatan narkotika sintetis dengan tujuan diperdagangkan. Perkara tersebut juga mencakup dakwaan kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.

Baca Juga  Viral! Prasasti LRT Prabowo Salah Tulis “di Resmikan”

Dalam perkara yang melibatkan 28 terdakwa itu, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada sembilan orang, sedangkan tujuh terdakwa lainnya dinyatakan bebas. Laporan media Mesir menyebut setiap terdakwa yang dijatuhi hukuman mati juga dikenai denda 500 ribu pound Mesir serta penyitaan sejumlah barang bukti.

Penyidik sebelumnya menyita lebih dari 750 kilogram narkotika sintetis dan bahan terkait, serta menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika. Dalam proses persidangan, jaksa disebut mengandalkan keterangan sejumlah saksi serta bukti digital, termasuk percakapan dan materi visual yang menurut penyidik berkaitan dengan aktivitas para terdakwa.

Baca Juga  Cegah Banjir, Polisi dan Warga Jelambar Baru Bersihkan Drainase

Sarah Khalifa ditangkap pada April 2025 dan membantah keterlibatannya dalam aktivitas narkoba yang didakwakan kepadanya. Kuasa hukumnya juga menyatakan akan menempuh upaya hukum terhadap vonis tersebut melalui tahapan peradilan yang tersedia.

Putusan itu juga perlu dibedakan dari pemberitaan yang menyebut Mesir telah mengeksekusi Sarah Khalifa. Berdasarkan laporan yang tersedia, saat ini Sarah baru dijatuhi hukuman mati, bukan telah dieksekusi. Putusan tersebut masih dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga belum merupakan putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. ***

Share :

Baca Juga

INTERNATIONAL

Indonesia Juara ASEAN Cup 2026 Setelah Menang Dramatis atas Thailand

INTERNATIONAL

Rudal Balistik Korut Meluncur 700 Km, Seoul Perketat Kewaspadaan

INTERNATIONAL

Garuda Pesta Gol, Timnas Indonesia Taklukkan Bangladesh 9-2 dan Tembus Final

INTERNATIONAL

Siti Hasmah, Istri Mahathir Mohamad, Wafat di Usia 100 Tahun

INTERNATIONAL

Jinping di Gedung Putih, Trump Bahas AI dan Dagang

INTERNATIONAL

Raja Salman Kutuk Upaya Houthi Targetkan Makkah

INTERNATIONAL

Presiden Iran Pezeshkian Tegas di PBB, Iran Pertahankan Nuklir Sipil

INTERNATIONAL

Calon Gubernur Peru Ditembak Mati Saat Kampanye