JAKARTA|Atisinews.com — Keselarasan arah kebijakan Polri dengan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai kepemimpinan kepolisian. Visi “Polisi Bersama Masyarakat” yang dikaitkan dengan Kapolri Suyudi Ario Seto dinilai memiliki orientasi yang sejalan dengan upaya menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas.
Peneliti kebijakan publik Choirul Anam menyoroti pentingnya memahami loyalitas dalam penyelenggaraan negara sebagai bentuk pengabdian terhadap tujuan bersama. Dalam perspektif tersebut, keselarasan antara kepolisian dan pemerintah semestinya tidak dimaknai sebatas kepatuhan kepada pemimpin, melainkan diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pandangan itu merujuk pada pemikiran Josiah Royce dalam buku The Philosophy of Loyalty yang terbit pada 1908. Gagasan tersebut menempatkan loyalitas sebagai komitmen yang konsisten terhadap tujuan yang lebih besar daripada kepentingan pribadi.
Dalam konteks kepolisian, prinsip tersebut dapat diterjemahkan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan masyarakat, penegakan hukum yang adil, serta keterbukaan dalam menjalankan kewenangan. Pendekatan yang mengedepankan kedekatan dengan masyarakat juga menjadi salah satu aspek penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Visi “Polisi Bersama Masyarakat” menekankan pentingnya hubungan timbal balik antara aparat kepolisian dan warga. Masyarakat bukan hanya menjadi penerima layanan keamanan, tetapi juga mitra dalam menjaga ketertiban, mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menciptakan lingkungan yang aman.
Keselarasan visi kepolisian dengan agenda pemerintah pada akhirnya perlu dibuktikan melalui pelaksanaan tugas sehari-hari. Profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hukum menjadi ukuran penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dijalankan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, keberhasilan kepemimpinan Polri tidak cukup diukur dari kesamaan arah kebijakan dengan pemerintah. Hal yang lebih mendasar adalah kemampuan institusi menghadirkan pelayanan yang responsif, penegakan hukum yang berkeadilan, serta perlindungan yang setara bagi seluruh warga negara.***













