JAKARTA|Atisinews.com — Polri terus memperkuat layanan darurat 110 untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan dan meminta bantuan kepolisian. Layanan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital, termasuk melalui Super App Polri yang mengintegrasikan akses berbagai layanan kepolisian.
Standar pelayanan Call Center 110 menetapkan panggilan harus dijawab dalam waktu maksimal 10 detik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan, panggilan yang belum terjawab akan diteruskan secara berjenjang, mulai dari tingkat polsek hingga Mabes Polri, agar masyarakat memperoleh respons.
Layanan 110 dirancang untuk menerima informasi dan pengaduan terkait berbagai situasi yang membutuhkan kehadiran polisi, seperti kecelakaan, gangguan keamanan, ancaman, tindak kekerasan, hingga keadaan darurat lainnya. Masyarakat dapat menghubungi nomor 110 secara gratis untuk menyampaikan laporan.
Kemudahan akses juga diperkuat melalui Super App Polri. Aplikasi ini menyediakan beragam layanan kepolisian dalam satu platform, termasuk akses layanan 110 melalui fitur digital. Integrasi tersebut diharapkan membantu masyarakat menyampaikan informasi dengan lebih praktis sekaligus mendukung koordinasi petugas sesuai wilayah kejadian.
Keberhasilan layanan darurat tidak hanya diukur dari kecepatan menjawab telepon, tetapi juga dari ketepatan verifikasi, penerusan laporan, dan tindak lanjut petugas di lapangan. Karena itu, konsistensi pelayanan dan koordinasi antarsatuan menjadi faktor penting agar laporan masyarakat tidak berhenti pada tahap penerimaan.
Polri mengimbau masyarakat menggunakan layanan 110 secara bertanggung jawab, terutama ketika membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Laporan yang jelas mengenai lokasi, waktu, dan situasi kejadian dapat membantu petugas menentukan langkah penanganan.
Penguatan Call Center 110 dan Super App Polri menjadi bagian dari upaya memperluas akses pelayanan kepolisian yang cepat dan responsif. Catatan verifikasi: angka 93,1 persen aduan yang dijawab belum dapat dipastikan dari sumber resmi yang ditemukan. Sebelum dipublikasikan, angka tersebut perlu dilengkapi sumber, periode pengukuran, serta jumlah total aduan. Tanggal dan alamat spesifik kegiatan yang melandasi angka tersebut juga belum tersedia dalam bahan awal.***













