JAKARTA|Atisinews.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat pengawasan pelayanan publik guna mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan. Transparansi prosedur, keterbukaan biaya resmi, serta penanganan pengaduan masyarakat menjadi perhatian utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.
Kakorlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin menyampaikan penegasan tersebut saat memberikan arahan kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) di seluruh Indonesia melalui pertemuan daring Zoom, Kamis (15/10/2026). Arahan tersebut menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab setiap personel dalam menjalankan tugas.
Aries meminta seluruh jajaran memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan. Personel yang terbukti melakukan pungli dapat dikenai tindakan tegas sesuai ketentuan, termasuk pencopotan dari tugas atau jabatan pada hari yang sama sebagaimana ditegaskan dalam arahan tersebut.
Pengawasan juga diarahkan pada pelayanan surat izin mengemudi (SIM), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), serta penanganan pelanggaran lalu lintas. Masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, alur pelayanan, dan biaya resmi. Langkah ini penting untuk menutup celah praktik percaloan maupun pungutan di luar ketentuan.
Selain membenahi pelayanan administrasi, jajaran lalu lintas diminta mengoptimalkan kehadiran personel pada pagi hari, terutama di persimpangan, kawasan sekolah, titik rawan kemacetan, dan jalur utama. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan membantu kelancaran arus kendaraan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menghadirkan pelayanan yang humanis.
Korlantas Polri juga mendorong evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap kinerja personel. Para Dirlantas Polda dan Kasatlantas bertanggung jawab memastikan pelaksanaan tugas sesuai SOP, memantau kualitas pelayanan, serta menindaklanjuti laporan masyarakat. Langkah tersebut sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Melalui penguatan pengawasan dan keterbukaan pelayanan, Korlantas Polri berharap masyarakat mendapatkan layanan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari pungutan tidak resmi. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan saluran pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pungli atau penyimpangan dalam pelayanan kepolisian.***













