Home / ARMY - POLICE / TYPES OF CRIME

Sabtu, 12 September 2026 - 09:22 WIB

Dendam Kematian Ibu, Pria Surabaya Habisi Nelayan di Sampang

SAMPANG|Atisinews.com – Dendam yang tersimpan selama 11 tahun berujung maut di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang pria berinisial AN (27), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, diduga menghabisi nyawa Muhammad Hasan, seorang nelayan, karena korban disebut pernah terlibat dalam perkara penganiayaan terhadap ibu pelaku hingga meninggal dunia. Polisi menyebut AN tidak melakukan aksinya secara spontan, melainkan telah memantau korban selama sekitar satu bulan.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Korban baru pulang melaut dan berjalan menuju sepeda motornya yang terparkir di sekitar lokasi. Saat itulah AN yang telah menunggu diduga membuntuti korban dari belakang dan menyerangnya menggunakan celurit. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia di lokasi dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, penyidik menemukan indikasi bahwa aksi tersebut telah dipersiapkan. Sejak sekitar Agustus 2026, AN diduga mempelajari rutinitas korban, mulai dari aktivitas melaut, jalur yang biasa dilalui hingga lokasi korban memarkir sepeda motornya. Pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku disebut berangkat seorang diri menuju lokasi dengan membawa celurit.

Baca Juga  Polri Cari Dua Warga Hilang Usai Galodo Terjang Solok

Sekitar pukul 23.45 WIB, AN tiba di sekitar lokasi dan mengetahui sepeda motor korban telah terparkir. Namun, korban masih berada di laut. Pelaku kemudian diduga bersembunyi di sekitar sebuah mobil dump truck sambil menunggu korban kembali. Sekitar pukul 02.00 WIB, Hasan tiba dengan membawa timba berisi ikan hasil melaut. Ketika korban mendekati sepeda motornya, pelaku keluar dari persembunyian dan menyerang korban menggunakan celurit sebelum melarikan diri.

Pelarian AN tidak berlangsung lama. Polisi mengamankannya sekitar tujuh jam setelah kejadian, yakni pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, tas berisi telepon seluler dan uang tunai, pakaian korban serta celurit yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.

Baca Juga  Sidak Ombudsman Ungkap Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga motif utama pembunuhan adalah dendam lama. Ibu AN disebut meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan sekitar 11 tahun lalu. Dalam perkara tersebut, Hasan disebut pernah menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan. Setelah korban bebas, AN diduga masih menyimpan dendam hingga kemudian merencanakan aksi pembalasan. Polisi masih mendalami secara menyeluruh hubungan masa lalu antara korban dan keluarga pelaku.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Polisi masih melakukan penyidikan untuk melengkapi konstruksi perkara dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta motif pembunuhan berdasarkan alat bukti yang sah. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan hukum masa lalu tidak semestinya diselesaikan melalui aksi balas dendam, melainkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.***

Share :

Baca Juga

TYPES OF CRIME

Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura Kembali Terungkap, 17 Orang Terlibat

ARMY - POLICE

KSAD Pastikan Tindak Tegas Kasus Judol di Rumah Dinas

TYPES OF CRIME

Sopir Taksi Listrik Diserang Saat Istirahat, Seorang Wanita Diamankan Polisi

TYPES OF CRIME

Bendahara KNPI Rohil Ditahan, Kejari Usut Dana Hibah

TYPES OF CRIME

Identitas Mayat Terborgol di Bangunan Kosong Kendal Terungkap

TYPES OF CRIME

BEM UI Diserang OTK di Tebet, Korban Diteriaki Maling

ARMY - POLICE

Tiga Pilar Tambora Gelar Grebek Koramil, Perkuat Sinergi TNI-Polri

ARMY - POLICE

HUT ke-81 TNI, Kapolri Suyudi: Beda Seragam, Satu Tekad untuk Negeri