JAKARTA BARAT|Atisinews.com – Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan dugaan pencurian di sebuah apotek di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang perempuan berinisial SS diamankan polisi setelah diduga mengambil uang tunai Rp2 juta dan satu unit iPhone 11 milik pemilik apotek, meski disebut baru sehari bekerja di tempat tersebut.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 07.35 WIB, di Apotek Albenic, Jalan Darma Kencana III Blok M 31, RT 005/RW 011, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Perempuan tersebut juga disebut sempat menumpang tinggal di tempat kerjanya.
Kecurigaan muncul ketika pemilik apotek mendapati pintu dalam keadaan terbuka dan mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, pemilik melihat aktivitas yang kemudian dilaporkan kepada polisi. Barang yang dilaporkan hilang berupa uang tunai Rp2 juta dan iPhone 11 berkapasitas 128 GB berwarna putih, dengan nilai ponsel diperkirakan sekitar Rp15 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi perempuan yang diduga terlibat. Penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Polisi akhirnya mengamankan SS pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 01.15 WIB, di sebuah klinik di Jalan Adi Sucipto Nomor 120 B, Paulan Kulon, Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Setelah diamankan, perempuan tersebut dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan rekaman CCTV, sepasang sepatu hitam, serta sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian. Barang-barang tersebut meliputi dua kaus, dua celana dalam, sepasang sepatu, satu jam tangan, satu topi, dan dua pasang kaus kaki.
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. Proses hukum selanjutnya perlu mengacu pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Status dugaan terhadap SS juga harus tetap dihormati sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***













