ROKAN HILIR|Atisinews.com – Penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2024 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Rokan Hilir.
Tersangka yang dilimpahkan dalam perkara tersebut merupakan bendahara KNPI Rohil. Adapun dana hibah yang menjadi objek perkara mencapai Rp498,5 juta dan diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya.
Setelah menerima pelimpahan, Kejari Rohil melakukan penahanan terhadap tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan proses hukum dan tindak lanjut penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana hibah KNPI Rohil Tahun Anggaran 2024. Penyidik Polres Rokan Hilir sebelumnya melakukan serangkaian proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, Kejari Rohil selanjutnya akan menindaklanjuti perkara berdasarkan berkas penyidikan serta alat bukti yang telah diserahkan. Proses hukum akan berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam mengawasi penggunaan dana hibah dan menindak dugaan penyalahgunaan anggaran. Seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Status tersangka dalam perkara ini tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah. Kepastian mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana akan ditentukan melalui proses pembuktian di pengadilan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.***












