JAKARTA|Atisinews.com – Satuan Pengamanan (Satpam) memiliki posisi penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja. Namun, menjadi Satpam profesional tidak cukup hanya mengenakan seragam dan berjaga di pintu masuk. Ada proses perekrutan, pelatihan, pengukuhan, kompetensi, serta dukungan fasilitas kerja yang harus diperhatikan.
Ketentuan mengenai Satpam diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, yang kemudian diubah melalui Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pengamanan swakarsa di Indonesia.
Dari Rekrutmen hingga Pengukuhan
Pembentukan Satpam profesional pada prinsipnya tidak berhenti pada proses penerimaan tenaga kerja. Anggota Satpam harus memperoleh pendidikan dan pelatihan sesuai kualifikasinya.
Dalam ketentuan kepolisian, kompetensi Satpam terdiri atas Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama. Gada Pratama merupakan kompetensi dasar, Gada Madya berada pada tingkat menengah, sedangkan Gada Utama berkaitan dengan kemampuan manajerial pengamanan.
Gada Pratama menjadi fondasi penting bagi anggota Satpam. Materinya antara lain berkaitan dengan pembentukan karakter, kepolisian terbatas, kemampuan pengamanan, pelayanan, etika profesi dan keterampilan teknis. Pada 2026, Polda Kalimantan Barat kembali menyelenggarakan pelatihan Gada Pratama sebagai bagian dari peningkatan profesionalisme anggota Satpam.
Bukan Pengganti Polisi
Satpam merupakan pengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerja. Karena itu, kewenangannya tidak sama dengan anggota Polri.
Tugas utamanya adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan lingkungannya serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada orang yang berada di lingkungan tersebut. Dalam pelaksanaan tugas, Satpam juga perlu berkoordinasi dengan kepolisian apabila menghadapi gangguan keamanan atau dugaan tindak pidana.
Fasilitas Harus Mendukung Keselamatan dan Tugas
Agar dapat bekerja secara prima, Satpam harus didukung fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan pengamanan lokasi. Fasilitas tersebut setidaknya perlu mencakup seragam dan atribut resmi, Kartu Tanda Anggota (KTA), alat komunikasi, pos penjagaan yang layak, sistem pencatatan atau buku mutasi, penerangan yang memadai, serta sarana pendukung pengawasan sesuai karakteristik lokasi.
Untuk lokasi tertentu, fasilitas dapat dikembangkan sesuai analisis risiko, misalnya kamera CCTV, akses kontrol, sistem alarm, perlengkapan pertolongan pertama, alat pemadam api, serta sarana komunikasi darurat.
Polri juga menekankan pentingnya seragam, atribut, KTA, sikap tampang dan perilaku humanis sebagai bagian dari profesionalisme Satpam.
Lalu Berapa Jam Satpam Harus Bertugas?
Pertanyaan mengenai jam kerja Satpam perlu dibedakan antara jam kerja dan pola penjagaan. Tidak tepat jika dikatakan semua Satpam wajib bekerja satu pola yang sama, misalnya selalu 12 jam sehari.
Untuk pekerja pada ketentuan waktu kerja umum, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur waktu kerja 40 jam dalam satu minggu, dengan pola 7 jam per hari dan 6 hari kerja atau 8 jam per hari dan 5 hari kerja. Pelaksanaannya dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
PP tersebut juga mengatur bahwa sektor usaha atau pekerjaan tertentu dapat menerapkan pengaturan waktu kerja yang berbeda sesuai karakteristik pekerjaannya. Karena itu, sistem kerja Satpam yang menggunakan pola shift harus melihat ketentuan ketenagakerjaan serta perjanjian kerja dan pengaturan perusahaan yang berlaku.
Satpam Prima Bukan Hanya Tangguh Fisik
Profesionalisme Satpam pada akhirnya bukan hanya diukur dari kemampuan fisik. Satpam yang prima harus memiliki disiplin, kemampuan komunikasi, kewaspadaan, etika pelayanan, kemampuan menghadapi konflik, pemahaman prosedur, kemampuan mengambil tindakan sesuai kewenangan dan kemampuan berkoordinasi dengan Polri.
Untuk tingkat manajerial, kompetensi Gada Utama bahkan mencakup kemampuan menentukan risiko dan kerawanan keamanan, menyusun rencana pengamanan dan SOP, menangani keadaan darurat serta konflik, hingga merancang simulasi pengamanan.
Dengan demikian, membangun Satpam yang profesional membutuhkan tiga unsur yang berjalan bersama: personel yang kompeten, fasilitas yang memadai dan sistem kerja yang sesuai aturan. Ketiganya menjadi fondasi agar Satpam mampu menjalankan fungsi pengamanan secara disiplin, humanis, tangguh dan bertanggung jawab.|Sanny Suharli*












