Home / TYPES OF CRIME

Jumat, 25 September 2026 - 05:15 WIB

Polres Rohil Sita 20 Ton Kayu Diduga Hasil Illegal Logging

ROKAN HILIR|Atisinews.com – Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, mengungkap dugaan praktik illegal logging di sebuah tempat pengolahan kayu atau panglong di Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial IA alias I selaku pemilik panglong dan FD yang bekerja sebagai pegawainya.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Selasa, 22 September 2026, terkait aktivitas pembongkaran kayu olahan di parit kanal Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Camat Sinaboi Andri Munawar kemudian mengecek lokasi dan meminta keterangan mengenai asal-usul kayu serta dokumen pengolahannya.

Informasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian. Pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohil mendatangi panglong tersebut. Polisi menemukan aktivitas menaikkan papan dan broti dari dalam parit menuju area pengolahan. IA mengakui kayu tersebut miliknya, tetapi polisi menyebut tidak menemukan dokumen pengolahan kayu.

Baca Juga  HUT ke-81 TNI, Kapolri Suyudi: Beda Seragam, Satu Tekad untuk Negeri

Dari lokasi, polisi mengamankan 483 batang atau keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran. Barang bukti lainnya meliputi 67 daun pintu, 11 daun jendela, 55 batang kayu balak tim, 320 kusen panjang, serta 246 kusen pendek. Polisi juga menyita sejumlah mesin pengolahan kayu, termasuk mesin potong somel balak, mesin belah kayu, mesin ketam, mesin ukir pola, mesin bor, dan mesin potong lat.

Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel menyebut total barang bukti kayu yang diamankan mencapai sekitar 20 ton. Sebagian kayu telah diproses menjadi kusen, pintu, dan jendela. Polisi masih menunggu pengukuran lebih akurat dari ahli Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP).

Baca Juga  Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Digeledah KPK, Komisi III DPR: Harus Diusut Tuntas

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan KUHP yang disebut dalam perkara tersebut.

Polres Rohil menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan pembalakan liar dan kejahatan kehutanan. Polisi juga mengaitkannya dengan program Green Policing di wilayah Riau. Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami asal-usul kayu, legalitas pengolahan, serta keterlibatan pihak lain jika ditemukan dalam pemeriksaan.***

Share :

Baca Juga

TYPES OF CRIME

Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura Kembali Terungkap, 17 Orang Terlibat

TYPES OF CRIME

Sopir Taksi Listrik Diserang Saat Istirahat, Seorang Wanita Diamankan Polisi

TYPES OF CRIME

Bendahara KNPI Rohil Ditahan, Kejari Usut Dana Hibah

TYPES OF CRIME

Identitas Mayat Terborgol di Bangunan Kosong Kendal Terungkap

TYPES OF CRIME

BEM UI Diserang OTK di Tebet, Korban Diteriaki Maling

TYPES OF CRIME

Densus 88 Ungkap Penangkapan 12 Terduga Terorisme di Enam Provinsi

TYPES OF CRIME

Insiden Persidangan MK Berujung Laporan Etik terhadap Dua Hakim

TYPES OF CRIME

Ribuan Burung Asal Vietnam Ditemukan di Sidoarjo, Dua WNA Ditahan Polisi